MATATELINGA, T.Tinggi : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tebingtinggi menyerahkan Peraturan Organisasi (PO) 03 terbaru Partai Demokrat kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Kantor KPUD jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi, Selasa sore (18/10).
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tebingtinggi Ir Zainal Arifin Tambunan didampingi pengurus lainnya, Army Freddy Guchi, Agus Sabono, Awanda Surya Anggara, Burhanurrasyid.S.Sos, dan Parin Lumbangaol menyerahkan PO terbaru yang diterima langsung oleh Komisioner KPUD Johan Wahyudi, Mukhlis Mochtar dan Rudi Herwin.
Zainal Arifin Tambunan dalam Kesempatan ini mengatakan kehadiran mereka ke KPUD untuk menyerahkan PO terbaru partai. Dimana PO 03 tersebut berisi tentang persyaratan untuk menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Di jelaskannya juga bahwa di PO 03 terbaru Partai Demokrat tersebut juga dikatakan bahwa Partai Demokrat ada memuat tentang kesepakatan pemberian kompensasi atau penghargaan dari Caleg yang menang kepada yang kalah.
"PO ini harus ditaati oleh Caleg yang menang. Kalau diabaikan, anggota dewan yang menang akan mendapatkan sanksi dari partai," jelas zainal.
Menanggapi surat yang disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tebingtinggi, Komisioner KPUD Johan Wahyudi menyampaikan terima kasih atas kehadiran pengurus Partai Demokrat ke KPUD.
"Terkait PO yang disampaikan ke pihak KPUD, kami tetap berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)", ujar Johan.(bas)