Matatelinga - Medan, Sesuai perjanjian antara PLN dan konsumen, PLN berkewajiban menyediakan, mendistribusikan dan menjaga ketersediaan tenaga listrik agar bisa terus-menerus melayani dengan baik kepada masyarakat konsumen.Tumpukan ekses pemadaman bergilir sulit dihitung. Dampak psikologis ekonomis, sosial belum terobati, kini muncul pula masalah baru, yakni jumlah tagihan yang harus dibayar terus meningkat. Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi mengatakan bahwa sangat banyak pelanggan mengaku normalnya membayar Rp100.000 - Rp200.000 setiap bulan, namun saat ini tagihan membengkak sampai Rp300.000 - Rp500.000 setiap bulan. Bahkan, ada yang terpaksa membayar sampai jutaan rupiah. "Masyarakat kecewa dengan tingginya tagihan PLN di rumahnya, karena ia biasanya hanya menggunakan listrik yang sama setiap bulan," kata Farid kepada Wartawan, Rabu (20/8/2014). Diaktakan Farid, memang seharusnya tagihan listrik berkurang. Pasalnya PLN sedang menggalakakkan program pemadaman bergilir. Karena dalam logika awam tagihan itu tidak masuk akal dan mereka beralasan perangkat elektronik yang digunakan tetap sama, tapi justru terjadi kenaikan tagihan rekening begitu drastis. "Bagaimana mungkin rekening naik seperti disulap, padahal pemadaman bergilir sudah berbulan-bulan," ucapnya. Farid menduga, ada praktik curang dilakukan PLN yang berujung pada tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut."Bagaimana cara menjelaskan praktek curang yang seperti? Apakah itu baukan sebuah tindakan melawan hukum. Hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dilanggar oleh PLN," ujarnya. Ia menjelaskan, PLN sebagai pelaku usaha menurut Pasal 6 UU No 8 Tahun 1999 memang berhak atas pembayaran rekening listrik, tetapi hanya sebanyak yang sesuai dengan kesepakatan. Konsumen berhak mendapatkan keandalan pasokan aliran listrik secara kontuinitas.Sebaliknya, konsumen juga berhak untuk tidak dilanggar hak-haknya dengan hanya membayar sebatas yang menjadi kewajibannya, sesuai perjanjian yang ada.Kewajiban tersebut dalam praktiknya disertai dengan hak PLN untuk menerima uang rekening listrik dari konsumen secara tepat waktu yang ditentukan."Apa yang menjadi hak dan kewajiban PLN dan konsumen sebenarnya sudah jelas dengan esensi dasar, dalam setiap pungutan didasarkan pada perjanjian yang ada," jelasnya.Dalam hal ini, lanjutnya, PLN tidak bisa menentukan sepihak biaya tertentu tanpa persetujuan konsumen dan tidak bisa berlindung di balik aturan tetap mengenai konsumen harus patuh pada keputusan PLN."Jangan pernah merasa menang-menangan atau tega menentukan keputusan sepihak untuk memaksa konsumen membayar yang tidak seharusnya konsumen bayar. Hanya dengan cara-cara itulah, PLN akan menjadi perusahaan yang benar-benar memberi manfaat besar dan besar yang sesungguhnya," tutur Farid.(Mt)