MATATELINGA, Binjai: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat cair/sirup.
Himbauan ditujukan bagi dokter, apotik dan tenaga kesehatan agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari pemerintah, demikian isi himbauan tersebut.
Larangan itu diterbitkan menyikapi kasus gangguan ginjal akut progresif yang marak terjadi belakangan ini, penyakit tersebut diduga akibat dari kandungan zat kimia berbahaya pada jenis obat sirup atau cair.
Penangung jawab Apotik Kimia Farma di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, Hendra, mengaku pihaknya sudah tau adanya pembatasan penjualan obat cair lewat surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Namun tak disebutkan apa saja jenis obatnya.
[br]
"dalam SE tak disebutkan jenisnya, tapi semua obat cair atau sirup untuk sementara dihentikan penjualannya. Udah ada sekitar 3 kardus kami pisahkan (sortir) sembari menunggu pemberitahuan lanjutan dari Dinas Kesehatan. Macam-macam merknya, ada sekitar 50 jenis," ujar Hendra, Kamis (20/10).
Hendra bilang, biasanya obat ditarik kembali oleh distributor jika ada hal - hal yang berkaitan dengan dampak dan penggunaanya. Sejauh ini jika ada konsumen yang membeli obat cair, kita rekomendasikan ke jenis tablet, ataupun diarahkan untuk konsultasi dulu ke dokter.
"kita harap agar gangguan ginjal akut ini segera diatasi, apa penyebab sebenarnya. Jika memang karena obat cair maka obat-obatan di Apotik ini bisa diambil Distributor kembali," harap Hendra.
Diketahui, catatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara ada 11 kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi di wilayahnya. Enam di antaranya meninggal dan empat anak masih dalam perawatan, satu sembuh.(dyka.p)