Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Soal Pelarangan Pemakaian Obat Sirup, Dinkes Medan Sidak Apotek

Soal Pelarangan Pemakaian Obat Sirup, Dinkes Medan Sidak Apotek

- Jumat, 21 Oktober 2022 19:23 WIB
Matatelinga.com
Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek hingga klinik, Jumat (21/10/2022). 

MATATELINGA, Medan : Dalam memastikan fasilitas penjualan obat mentaati kebijakan pemerintah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat sirup, Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek hingga klinik, Jumat (21/10/2022).

"Kami lakukan pengawasan sekaligus sosialisasi terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya masih dihentikan," ungkap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani kepada wartawan.

Dia menjelaskan, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Kelimanya meliputi Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Untuk itu, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman untuk menarik produk obat sirop mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan maupun penggunaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cairan atau sirop. Instruksi itu dikeluarkan menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Untuk itu, Rukun mengatakan bahwa Dinas Kesehatan melakukan pengawasan untuk memastikan apotek, klinik, dan fasilitas penjualan obat yang lain menaati ketentuan pemerintah mengenai penjualan dan penggunaan obat sirup.

"Pengawasan ini juga kita lakukan agar tidak menimbulkan kepanikan di lingkungan masyarakat terkait penyakit gagal ginjal akut," katanya.

Rukun menambahkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan, ada 11 anak yang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gagal ginjal akut. Di mana, tujuh di antaranya meninggal dunia di wilayah Provinsi Sumatera Utara.(mtc)

,

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

DPRD Medan Minta Dinkes Serius Tangani Penyakit TB

Berita Sumut

Guna Mencapai Target, Dinkes Medan Perpanjang Sub Pin Polio Tahap Pertama, Segini Baru Capaiannya!

Berita Sumut

Dinkes Medan Siapkan Isoter untuk Hadapi Peningkatan Kasus Covid-19

Berita Sumut

10 Kasus Covid-19 Omicron XXB Ditemukan di Sumut

Berita Sumut

Berikut Daftar Obat Sirup yang Izinnya Dicabut BPOM

Berita Sumut

Personel Polsek Medan Timur Sambangi Apotek