MATATELINGA, Humbahas : Guna mewaspadai kasus gangguan ginjal akut progresif anak (GgGAPA), Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penanggulangan GgGAPA di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).Surat edaran ditandatangani langsung oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, dengan Nomor 440/4834/Kesehatan/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.Tertulis, berdasarkan laporan Plh Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H Dan Malik No. PM.03/XV.I.1.1/10.203/2022 perihal laporan pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA) disampaikan bahwa terdapat 11 kasus GgGAPA di Sumut, dan dari 11 kasus itu, terdapat 6 anak meninggal dunia.
Baca Juga:Ditpolair Polda Sumut Amankan Perompak Lautan Bersenjata Airsofgun"Menindaklanjuti hal-hal tersebut diatas dan untuk mempercepat penanggulangan GgGAPA, kami minta saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut," sebut surat edaran itu dikutip wartawan, Jum'at (21/10/2022).Pertama, setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pelayanan tingkat pertama dan atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui kanal yang tersedia dan mengisi link yang tersedia di aplikasi RS online.Kedua, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dal bentuk sediaan cair/sirup. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.Ketiga, seluruh apotek/toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk Syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Perlunya, melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai GgGAPA untuk hal-hal sebagai berikut : perlunya kewaspadaan orangtua memiliki anak (terutama usia