MATATELINGA, Tebingtinggi:DI alias Iwan (38) seorang lelaki turunan Tionghua warga jalan Setia Budi, gang Abadi Lingkungan II Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terpaksa tidur di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Pria ini di tangkap personil satres narkoba Mapolres Tebingtinggi di depan rumah warga tepatanya di jalan pala, Lingkungan III Kelurahan Bandar utama Kecamatan Tebingtinggi Kota-Kota Tebingtinggi pada Jum’at sore (21/10/2032) sekira pukul 15.00 Wib.
Dari tangan di duga pelaku DI alias Iwan, personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,15 gram dan berat bersih (Netto) 0,47 gram, 1 buah bundelan lakban warna hitam dan 1 unit hand hone Android merk Vivo warna hitam.
Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi,AKP.Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Ariantodalam siaran Persnya di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu siang (22/10/3022) membenarkan adanya penangkapan terhadapseorang pria keturunan Tionghua dalam perkara tindak pidana narkotika jenis shabu.
[br]
Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku DI alias Iwan berawal adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau adanya seorang pria yang mencurigakan sebagai pengedar narkoba.
Berbekal informasi tersebut personil Satres Narkoba mapolres Tebingtinggi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi Jalan pala, Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota " Kota Tebingtinggi.
Hingga akhirnya personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang berinisial DI alias Iwan tepatnya di halaman depan rumah warga.
Dalam penangkapan tersebut selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pada tubuh pelaku dan berhasil melakukan penyitaan karena ditemukan barang bukti berupa 1 buah bundelan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 14 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan dikantong sebelah kanan celana DI alias Iwan dan 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam yang ditemukan dikantong sebelah kiri celana di duga pelaku.
[br]
Saat petugas menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu DI alias iwanpun mengakui dan menjawab kalau semua barang bukti tersebut benar miliknya.
Tanpa banyak kata lagi, langsung di duga pelaku DI alias Iwan beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam perkara ini di duga pelaku DI alias Iwan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup kasi Humas.(bas)