MATATELINGA, Sergai : Kapolsek Pantai Cermin Iptu M Tambunan, Kanit Reskrim Ipda S Hasibuan Melalalui Kanit Binmas Ipda. Arifin Siregar Bersama Banit IK Polsek Pantai Cermin Aipda Andi S. Tanjung mengadakan pengecekan peredaran Obat-obatan yang di larang di edarkan di oleh pemerintah di wilayah hukumnya Polsek Pantai Cermin Sabtu (22/10/2022)
Polsek pantai cermin pada wartawan mengatakan,pihak kami melakukan Koordinasi dengan Puskesmas Pantai Cermin Perihal Sosialisasi Penanganan Penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Pemantauan obat sirup yang telah dilarang pemerintah di masing masing apotik di Wilkum Polsek Pantai Cermin.
Hasil Koordinasi lanjutnya bersama Dokter Jaga dr.Andari hingga saat ini belum ada di temukan pasien gagal ginjal akut, dan untuk obat sirup yang di larang oleh pemerintah belum ada di temukan di Puskesmas
Hingga saat ini hanya untuk pasien anak anak hanya menggunakan obat bubuk, dan untuk perihal koordinasi yang di sampaikan oleh pihak kami selanjutnya akan di sampaikan kepada Ibu Kapus Pantai Cermin untuk tindak lanjutnya, dan akan tetap koordinasi kepada Polsek Pantai Cermin bila ada di temukan adanya pasien anak yang menderita gagal ginjal akut di wilkum Polsek Pantai Cermin.terangnya.(mtc/buyung nst)