MATATELINGA, Rantauprapat : Tim gabungan dariUnit IV Tipiter Satreskrim Polres Labuhanbatu, bersamaDinas Kesehatanlakukanmonitoringdanpengecekanobat-obatan yang telahdilarang beredar, disejumlah apotek dalam Kota Rantauprapat, Senin (24/10/2022)sekira pukul14.00WIB.
Darihasilmonitoringyangdilakukan,tidakditemukanobat yang dimaksud, diperjual belikan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya kepada wsrtawan, Kanit Tipiter ReskrimPolres Labuhanbatu, Iptu Bambang Wahyudi menjelaskan, seluruhobat-obatan yang bisa membahayakan masyarakat yang diumumkan pemerintah, melalui kementerian kesehatan sudah tidakdiperjualbelikan lagi di apotek yangada diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Danapabilaadaperkembangandaripemerintah, pihak apotek akan berkordinasi dengan pihak instansi terkait," jelasnya.
Salahsatupemilikapotekyangberadadi Kabupaten Labuhanbatu mengatakan, saatini apotek hanya menjual jenis obat-obatandalambentukpildansusu. (yasmir)