Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Obat Sirup Unibebi Angkat Bicara Soal Kandungan Etilen Glikol

Obat Sirup Unibebi Angkat Bicara Soal Kandungan Etilen Glikol

- Selasa, 25 Oktober 2022 19:32 WIB
Matatelinga.com
Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung (tengah) saat memberikan keterangan di Medan, Selasa (25/10/2022). 

MATATELINGA, Medan : Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI dan Kemenkes RI telah mengeluarkan edaran yang melarang penggunaan 3 jenis obat sirup Unibebi karena diduga mengandung Etilen Glikol (EG) diambang batas aman. Adapun ketiga obat sirup tersebut semuanya merupakan produksi dari Unibebi (Universal Pharmaceutical Industries).

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengatakan, awalnya pihaknya mengaku heran lantaran produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Padahal produknya sendiri sudah dikeluarkan sejak 20 tahun yang lalu.

"Unibebi adalah obat yang sudah diproduksi sejak tahun 70-an dan sudah dikonsumsi oleh bangsa Indonesia sudah hampir 20 tahunan. Obat ini dikemas untuk menyembuhkan dan sama sekali tidak ada niat pemilik untuk membuat orang sakit atau meninggal," ungkapnya kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10).

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, jika obat-obat ini juga sebenarnya sudah melewati prosedur (keamanan) yang telah ditentukan oleh BPOM. Bahkan, sebut dia, dalam prosesnya, juga tidak gampang untuk dilewati.

"Untuk itu, kita meminta kepada BPOM dan pemerintah agar dapat menyelamatkan bisnis obat-obatan sirup ini," harapnya.

Terkait permasalahan yang terjadi ini, Hermansyah mengaku, sebagai wujud kepatuhan kepada pemerintah, pihak Universal Pharmaceutical Industries saat ini sudah menurunkan tim untuk menyelidiki obat sirup ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah atau tidak.

Tak hanya itu, lanjut dia, pasca pemerintah mengeluarkan perintah untuk penarikan, perusahaan ini juga sudah menurunkan tim untuk menarik semua produknya dari pasar. "Jadi kita percayakan kepada pemerintah tentang bagaimana mengawal seluruh produk obat dan makanan di Indonesia dan menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

"Tapi kita harap juga, berikan kepastian hukum agar persoalan klien kami tidak menjadi korban. Karena tiga produk kami yang sudah jadi unggulan, secara pasar dan produksi (akan) jatuh dan membuat klien kami rugi," sambungnya.

Akan tetapi, menurut dia, bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang telah 20 tahun berjalan bisa dikenakan sanksi pidana apalagi dikualifikasikan sebagai 'pelaku pembunuhan'. Begitu juga, sesuai data pemerintah yang menyebutkan ada delapan anak di Sumut yang meninggal akibat gagal ginjal akut, dia pun membandingkan dalam 20 tahun ini dengan berapa banyak anak yang sudah diselamatkan.

"Namun kita yakin BPOM sudah melakukan tugasnya dengan baik. Tapi kita juga punya niat baik meminta jasa dari ahli yang diakui BPOM untuk memeriksa produk kita. Mungkin dalam tiga hari lagi (hasilnya) akan keluar untuk kita jelaskan kembali kepada teman-teman media," katanya.

Sebelumnya BBPOM RI telah mengeluarkan edaran adanya lima jenis obat sirup yang dilarang penggunaannya, 3 diantaranya merupakan produk unibebi. (Mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Praktisi Hukum Medan Angkat Bicara Atas Lahan Sawit Sitaan Jaksa dari Akuang Diduga Tetap Dipanen

Berita Sumut

Polemik Berkibarnya Bendera One Piece,Ketum GPII Sumut Angkat Bicara

Berita Sumut

Bobby Nasution : Itu Aspal Beton yang Dicetak Keramik!!!

Berita Sumut

Nyatakan sikap atas relokasi warga Rempang, PB-PASU angkat bicara sekaligus meminta Pemerintah mengkaji ulang kebijakan

Berita Sumut

Tambang Ilegal Semakin Menjamur, Apa Kabar Dengan Pejabat?

Berita Sumut

Praktisi Hukum Angkat Bicara Terkait Dugaan Kerjasama SPBU Sejahtera 14.202.1122 Dengan Penampung BBM Bersubsidi