MATATELINGA, Medan : Personel Polsek Medan Timur melakukan patroli sambangi sejumlah apotek menyusul larangan Kemenkes RI terkait penjualan ataupun resep obat sirup kepada masyarakat, Rabu (26/10/2022).
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan menyebutkan, saat pelaksanaan kegiatan itu personel mengimbau kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
"Kita mengimbau kepada pihak apotek untuk tidak menjual obat sirup," ucapnya.
Kemudian, sambungnya, setiap apotek juga diimbau, apabila masyarakat yang ingin membeli obat harus disertai dengan resep dokter.
"Agar membeli obat diharapkan menggunakan resep dokter," imbaunya.
Dari hasil patroli sambangi itu, lanjut Rona, sejumlah apotek yang ada di Jalan HM Yamin Medan tidak ditemukan menjual obat sirup.
"Apotek yang kita sambangi merespon untuk tidak menjual obat sirup seperti yang disampaikan pemerintah," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tersebut dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) atau AKI pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.(mtc)