MATATELINGA, Percut : Pada Hari Rabu Tanggal 26 Oktober 2022 Sekira Pukul 10.30 Wib, Polsek Percut Sei Tuan Menerima Informasi Bahwa Adanya Praktek Judi Ketangkasan Jenis Meja Ikan Ikan Di Jl Beringin Pasar 7 Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan.
Mendapat Informasi Tersebut Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK Memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J. Simamora Untuk Cek Kebenaran Informasi Tersebut.
Sebelum pelaksanaan Operasi Kanit reskrim Iptu J. Simamora memberikan pengarahan kepada personil yang akan melaksanakan Ops agar personil waspada dan tetap berhati-hati serta jaga keselamatan diri.
Kanit Reskrim Bersama Panit reskrim Ipda Budi Dengan Personil Gabungan Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, personil reskrim Polrestabes Medan Dan Personil Sabhara Polrestabes Medan Mendatangi 3 Titik Lokasi Yang Di Informasikan Di Jl. Beringin Pasar 7 Gg Pinguin Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan, Jl. Beringin Pasar 7 Gg. Dahlia Desa Tembung Kec Ps Tuan, Dan Jl. Beringin Pasar 7 Gg Kuini Desa Tembung Kec Ps Tuan Yang Diduga Ada Permainan Judi Mesin Meja Ikan Ikan.
Dari Ke 3 Lokasi Yang Didatangi Personil Menemukan 3 Unit Mesin Meja Ikan Ikan. Selanjutnya Mesin Judi tersebut Diboyong Ke Komando Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang praktek permainan judi ini.
Kapolsek juga Menghimbau Kepada Masyarakat Apabila Ada Mengetahui Informasi Tentang Permainan Judi, Peredaran Narkoba Agar Memberitahukan Kepada Pihak Polri Khususnya Polsek Percut Sei Tuan Untuk Kita Tindak Lanjuti.(mtc)