MATATELINGA, Kotapinang : Polsekta Kotapinang Resor Labuhanbatu, Kamis (27/10/2022), gelar kegiatan reka ulang (rekonstruksi) dugaan kasus pembunuhan terhadap korban Yogi Pratama.
Kegiatan reka ulang peristiwa pembunuhan yang terjadi awal September 2022 lalu, untuk pelaku langsung diperankan tersangkaHN alias Heri, warga Dusun Asam Jawa. Sedangkan korban, dilakukan oleh peran pengganti dari personil Polsekta Kotapinang.
Hadir menyaksikan kegiatan reka ulang ini,Jaksa dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Pengacara / Kuasa Hukum Tersangka, keluarga korban dan sejumlah insan pers.
Kapolsekta Kotapinang,AKP Bambang Gunardi Hutabarat, menyebutkan, reka ulang ini,dilakukan sebanyak 28 adegan, dengan harapan untuk membuat terang suatu kasus.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, dia menyebutkan motif pembunuhan karena sakit hati. Korban tidak memberikan uang hasil pegadaian satu unit sepeda motor Honda Revowarna putihmilik korban.
"Sebelumnya korban menjanjikan, akan memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada tersangka, jika sepeda motor miliknya dapat digadaikan", ucap Kapolsek.
Akan tetapi, setelah sepeda motor digadaikan, korban tidak ada memberikan uang, sesuai yang dijanjikan kepada tersangka.
Tersangka merasa dibohongi, kemudian membunuh dengan cara memiting leher korban menggunakan tangan kanannya, sampai korban tak sadarkan diri.
“Untuk menutup jejak pembunuhan, tersangka kemudian mengguling-gulingkan korban hingga jatuh ke dalam sungai Barumun,” jelas Bambang.
Dengan maksud, apabila mayat korban ditemukan, diduga orang mati karena tenggelam.”Tersangka melanggar Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (yasmir)