MATATELINGA, Karo :Tahapan penetapan bakal calon kepala desa (Bacakades) menjadi Calon kepala desa (Cakades) yang akan ditetapkan pada tanggal 28 / 10 / 2022 sesuai dengan jadwal pemilihan kepala desa serentak gelombang I Tahun 2022 , memasuki tahapan pengumuman, pendaftaran dan persyaratan bakal calon kepala desa, akan diperpanjang dienam Desa , ucap Plt Kadis PMD Leonard Bastian Girsang pada hari Kamis 27/10/2022 .
Sesuai dengan tahapan keenam desa tersebut akan mengikuti tahapan point ke sepuluh yang berbunyi , biila bakal calon kepala desa lebih dari lima atau kurang dari 2 orang, akan diberlakukan perpanjangan waktu 20 hari sejak 15 November - 12 Desember 2022.
Plt Kadis PMD Leonard Bastian , mengatakan 251 kandidat yang sudah mendaftar, 6 desa mendaftar lebih dari 5 kandidat, sedangkan satu desa melawan kotak kosong.
"Desa Singgamanik Kecamatan Munte 6 kandidat , Desa Keriahan Juhar 6 kandidat , Desa Bukit Kecamatan Dolatrayat 7 kandidat , Desa Ajinembah Kecamatan Merek 6 kandidat , Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah 6 kandidat dan Desa Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh m1 kandidat alias melawan kotak kosong ," jelasnya.
Untuk itu maka perpanjangan waktu akan diberlakukan sesuai tahapan pemilihan kepala desa serentak gelombang I di Kabupaten Karo tahun 2022 , yang tertuang dalam juknis Keputusan Bupati Karo Nomor 141/366/DPMD/Tahun/2022. Pada point Dua angka Romawi tentang pencalonan di point ke 15 , empat yang dituang di huruf abjad a,b,c dan d.
"Empat point akan dijadikan sebagai penyeleksian untuk bakal calon kepala desa yang lebih dari lima, kurang dari dua sesuai juknis yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan di masing-masing desa, sistem seleksi dituangkan dalam juknis", ujarnya mengakhiri.[ Surbakti ]