Matatelinga - Belawan , Petugas Bea dan Cukai wilayah Propinsi Sumatera Utara Kamis (21/8/2014) sekitar pukul 09.00 wib memusnahkan puluhan ribu selop rokok berbagai mrek dan seratusan botol minuman beralkohol bertempat didermaga BC Jalan Karo Belawan dengan cara dibakar.Pemusnahan puluhan ribu rokok berbagai macam merek ini asal Pulau Jawa yang dipasok ke wilayah Propinsi Sumatera Utara secara Ilegal atau memanipulasi Pita Cukai yang jelas menyalahi peraturan yang telah ditentukan.Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara Yulianto pada wartawan menyebutkan, Pemusnahan barang Ilegal tersebut merupakan dari hasil Penindakan Oprasi Pasar diwilayah Sumatera Utara sejak beberapa lalu .Barang barang Ilegal ini telah ditetapkan sebagai barang milik Negara sesuai dengan surat keputusan Kepala Kantor Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2014 dan telah mendapat persetujuan peruntukannya untuk dimusnahkan sesuai dengan keputusanm Menteri Keuangan RI Nomor 127 Juni 2014 .Terhadap barang kena cukai minuman mengandung Etil alcohol dan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tampa memiliki izin m yang merugikan Negara paling sedikit 2,2 milyar lebih .Dari hasil penindakan petugas terhadap pemasok barang barang Ilegal dan telah menjadi milik Negara ini, petugas Bea dan Cuklai tidak berhasil menangkap pemasoknya . Diduga petugas Bea dan Cukai sengaja tidak menangkap pemasoknya karena telah menerima upeti.Puluhan ribu selop rokok berbagai mereka ini diantaranya merek Netto Mild , Mild Filter Bintang Mild serta bebagai merek lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar didalam Drum , kemudian seratusan botol minuman mengandung Etil Alkohol dibuka penutupnya dan dituang kedalam Drum bersama rokok yang sebelumnya telah terbakar pemusnahan ini disaksikan oleh para pejabat setempat .(Mt/Hendrik)