MATATELINGA, Humbahas : Usai melakukan peninjauan progres pembangunan Mall Pelayanan Publik disamping kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul, Sabtu (28/10).
Kepala Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Bilson Parluhutan Siahaan , enggan buka suara ketika awak media menanyakan seputaran tenaga kerja disekitaran itu, apakah sudah sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi pasal 70 ayat 1.
Yang menyebutkan, setiap tenaga kerja yang bekerja dibidang jasa kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Malahaan, Bilson yang diangkat sejak tahun 2017 lalu menjadi Kepala Inspektorat dan dikukuhkan kembali pada awal bulan Februari 2022 , mengaku bahwa kedatangan mereka memonitoring progres pekerjaan pembangunan tersebut.
" Memonitor apakah pekerjaan ini sampai hari ini progresnya sesuai time schedule, hasilnya sesuai, yaitu 17,93 % dari target 17,93 % per hari ini," kata dia via WhatsApp.
Ditanya lagi, soal apakah ada temuan di pekerjaan tersebut, Bilson mengklaim tidak ada. " Belum ada temuan sampai dengan hari ini," ucapnya.
[br]
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pejabat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan mengaku, bahwa para tenaga kerja di proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Sejauh ini, kata dia, yang memiliki hanya sebagai pelaksana gedung sebagai pihak ketiga, sebagai syarat dokumen lelang pada saat proses pengadaan lelang.
Itu disampaikan Boiman didampingi pelaksana gedung PT Bina Karya Sejati selaku pihak ketiga proyek MPP, Daniel Marbun kepada wartawan, Selasa (18/10) diruang kerjanya.
Perlu diketahui, sesuai UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi. Dalam pasal 70 ayat 1 disebutkan, jika setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Kemudian, dalam pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Sementara, dalam pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dikenai Sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.
Sanksi tersebut tertera dalam UU Nomor 2 tahun 2017 pasal 99 ayat 2. Disebutkan, setiap pengguna jasa mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 2 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam pembekuan izin dan atau pencabutan izin.(dedy)