Matatelinga - Asahan, Bupati Asahan Drs. H. Taufan GamaSimatupang di laporkan ke tindak pidana korupsi Poldasu terkait dugaan korupsipembangunan Masjid Agung di depan kantor Bupati Asahan tepatnya di JalanJendral Ahmad Yani Kisaran.
Ketua Asahan Pers Club (APC) AhmadQusairi ketika ditemui dikantornya jalan Sisingamangaraja No. 376 Kisaran menyebutkandugaan korupsi pembangunan masjid agung / Islamic center pada tahun 2010 dengandana Rp. 150.000.000 yang teralisasi di laporan keterangan pertanggung jwabanBupati Asahan sebesar Rp. 148.9000 (LKPJ tahun 2011) lalu dilanjutkan denganpembngunan tahap I (Pertama) yang didalam nota kesepakatan prioritas dan plafonanggaran sementara tahun anggaran 2011 yang ditanda tangani oleh Bupti Asahandengan pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Benteng Panjaitan, Ir. Arief FansyuriNasution, Dahrun Hutagaol, Armen Margolang pada bulan Desember 2010 sebesar Rp.5 Miliar untuk pembangunan pondasi. Pada pembangunan Tahap I (bukan tahunjamak) dengan anggaran Rp. 5 Miliar, pemenang lelang / pelaksana pengerjaanadalah PT. Kartika Indh Jaya dengan nilai kontrak Rp. 4. 975.709.000 di DinasPekerjaan Umum Pemkab Asahan yang mulai dikerjakan tanggal 13 September 2011 sampai 20Desember 2011 sesuang dengan laporan mingguan oleh Portal Utama KonsultanTekhnik dan Pembangunan.
Lebih lanjut Ahmad Qusairi yang didampingi Sekjennya H. AbdulHalim menambahkan dari rencana anggaran tahap I sebesar Rp. 50.130.4200.000sesuai dengan perhitungan RAB yang disusun oleh CV. Lizuro, maka tahapberikutnya adalah penganggaran menjadi lebih kurang Rp. 45.130.420.000 sebelumdibuat tahun jamak pada hari Rabu tanggal 30 November 2011 dimana sisa anggaranyang Rp.45.130.420.000 dirubah sistem pengerjaannya menjadi tahun jamak2012 s/d 2014, menjadi Rp.45.000.000.000(Empat Puluh Lima Milyar) yang terbagiatas :
A. TahunAnggaran 2012, Rp. 15.000.000.000,-
B. TahunAnggaran 2013, Rp. 18.125.590.977,-
C. Tahunanggaran 2014, Rp. 11.874.409.021,
Dan ditandatangani oleh Bupati Asahan: Drs. H. Taufan Gama Simatupang MAP,sebagai pihakpertama dan pimpinan DPRD Kab. Asahan yaitu :
1.Drs. MapilindoMpd,
2.Ir. AriefFansyuri Nasution Msi,
3.DahronHutagaol SE,
4.ArmenMargolang
Sebagai pihak kedua dalam bentuk nota kesepakatan Nomor : 910/8322 dan Nomor :910/2426, yangmenjadi bahan pertanyaan adalah sisa anggaran yang di setujui sebelum tahunjamak sebesar Rp.130.420.000 kemana? kenapa di genapkan menjadi 45 miliar dannota kesepakatan penggunaan anggaran pembangunan tanpa melalui persetujuanParipurna DPRD Kab. Asahan dan anggota DPRD lainnya dan ini tidak ada yang mengetahuinya,
"Berdasarkan PERMENDAGRI No 21 tahun 2011tentang perubahan kedua atas PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006 tentangpedoman penggelolaan keuangan Daerah, untuk penganggaran kegiatan tahunjamak didasarkan pada persetujuaan DPRDdalam bentuk Nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD. Mekanisme persetujuaan DPRD harus melalui Paripurnakarena tahun jamak harus berbentuk peraturan daerah sehingga tiap tahunwajib di Anggarkan karena sudah ada payung hukum/ dasar hukumnya. Disini didugaBupati tidak ada mengajukan permintaan persetujuan ke DPRD,hanya merupakan kebijakaan Bupati dan Pimpinan DPRD saja hingga terlaksanapembangunan tahap lanjutan, hal ini bertentangan dengan peraturan / ketentuantersebut di atas, dalam hal ini patut diduga telah terjadipenyalahgunaan kewenangan atau melebihi kewenangan sehinggapatut juga diduga timbulnya KKN yang mengakibatkan kerugiaan keuanganDaerah sebesar yang dianggarkan” Ujar Ahmad Qusairi yang lebih dikenal denganHeri Lobe ini.
Selain itu Heri juga menambahkan lokasipembangunan Masjid Agung / Islamic Center, Alun-alun dan Hutan Kota belummenjadi milik Pemkab asahan, sebab pembangunan tersebut hanya bermodalkanperjanjian pelepasan tanah antara Pemkab Asahan dengan PT. BSP.
"Ini artinya tanah tersebut masihberstatus HGU PT. BSP dan masih bisa dikatakan masih bersengketa, menjadi hak tanggungan peringkatpertama No.112/207 dengan pemegang hak tanggungan PT. Bank Danamon IndonesiaTbk sebagai agen jaminan Indonesia dan Hak tanggungan peringkat ke dua no.1439/2010 dengan pemegang hak tanggungan Standard Chartered Bank. Sampaidengan berakhirnya pembangunan tahap I ini tidak ada Eksekusi penyerahanlokasi pembangunanMesjid Agung / Islamic Canter, Alun-alun dan Hutan Kota kepadaPemkab Asahan ataupun panitia pembangunan yang bertanggung jawab terhadapini. Dalam hal ini patut diduga bahwa Bupati membangun di atas tanah yangtidak jelas statusnya atau membangun di atas tanah tanpa alas hak dantidak bisa dijadikan aset, dengan demikian terjadi kerugian pemerintah KabupatenAsahan sebesar yang dianggarkan pada APBD 2011 tersebut menjadi temuanBPK-RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara tahun 2012 dengan nomor 73.C/LHP/XVIII.MDN/04/2013tanggal 23 April 2013 penanggung jawab pemeriksa Aris Laksono, S.E,Ak ditandatangani. Menurut temuan BPK-RI kondisi pembangunan tersebut (MasjidAgung, Hutan Kota dan Alun-alun) tidak sesuai dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Negara yaitu pasal 7 danPermendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(BMD).
(Mt/Ibnu)