MATATELINGA, Medan : Gadis di bawah umur M, ternyata baru satu bulan berpacaran dengan IR, terduga pelaku yang telah mencabulinya.
Itu terungkap setelah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
"Tersangka berpacaran dengan korban lebih kurang satu bulan," terang Mardianta.
Dijelaskannya, tersangka dan korban berpacaran sejak Mei 2022 lalu. Pada pertengahan Juni 2022, tersangka membawa korban ke rumahnya di kawasan Medan Johor.
"Di rumah tersebut tersangka melakukan persetubuhan," sebut Mardianta.
Tersangka IR yang disebut-sebut anak anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) telah diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan.(mtc)