Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Rugikan 118 Konsumen Rp72 Miliar, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara

Rugikan 118 Konsumen Rp72 Miliar, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara

- Jumat, 04 November 2022 07:35 WIB
Matatelinga.com
Fakar Suhartami Pratama  hanya bisa terdiam divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 10 tahun penjara. 

MATATELINGA, Medan : Kasus peniouan binomo melibatkan fakar suhartami alias fakarich akhirnya berujung.

Fakar Suhartami Pratama (31)terdakwa perkara Binomo yang merugikan 118 konsumennya hingga 72,1, miliar hanya bisa terdiam divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 10 tahun penjara.

Vonis hakim lebih berat 2 tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

Tak cuma hukuman, pria kelahiran Kota Medan yang kerap dikenal sebagai guru trading itu juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam persidangan yang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

Dalam amar putusan, Majelis Marliyus mengatakan, terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, " kata hakim.

[br]

Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Disebut Majelis Hakim hukuman ini lebih berat 2 tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, dan terdakwa terbukti aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal

"Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga sebagai tulang punggung dalam keluarganya,"sebut Majelis Hakim.

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH)nya dan Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk melakukan pikir-pikir selama satu minggu.

"Sidang ini telah selasai dan kita tutup, untuk terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama untuk menempuh upaya hukum lainnya yakni menerima putusan ini atau melakukan banding,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho menyebutkan, bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.

"Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa," sebut JPU Chandra.

Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo.

"Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi," pungkas JPU Chandra.(mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

WNA China Divonis 3 Tahun Penjara, Liu Xiaodong Dinyatakan Bersalah Kasus Tambang di Ketapang

Berita Sumut

Residivis Masuk Penjara Lagi, Apa Sebab

Berita Sumut

Residivis Kantongi Sabu, Gol Lagi

Berita Sumut

Lagi, Nasabah ITC Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Berita Sumut

Terapkan Restorative Justice, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut

Berita Sumut

Jual Truk Karena Tak Mampu Bayar Cicilan, Nasabah ITC Finance Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara