MATATELINGA, Sigli : Polisi Resort Pidie menangkap dua dari tiga tersangka pemobil yang kabur usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Kuala Berkah di Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Aceh. Pelaku ditangkap setelah 12 hari menjadi buronan polisi.Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SF (38) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan MZ (37) asal Kota Sigli. Sementara satu orang pelaku lagi berinisial MK (47) warga Pidie, sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.Kapolres Pidie AKBP Padli dalam konferensi pers Jum'at, (04/11/2022) di mapolres setempat mengatakan, tersangka ditangkap di tempat terpisah, SF ditangkap pada 13 Oktober 2022 di jalan Jambo Aye Kecamatan Panton Labu, Aceh Utara,
Baca Juga:Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Poldasu Panggil PT LS Pekan Depansedangkan tersangka MZ ditangkap pada Jum'at, 14 Oktober 2022 di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil mini bus Daihatsu Sigra BL 1496 LL yang merupakan mobil rental yang digunakan pelaku saat kabur usai mengisi BBM di SPBU milik Tarmizi.AKBP Padli menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, saat itu tersangka mengaku sebagai wartawan dari salah satu media di Aceh dan meminta petugas di SPBU untuk mengisikan BBM senilai Rp 100 ribu dengan dalih telah disetujui oleh pemilik SPBU.[br]"Pelaku berusaha menelpon Tarmizi pemilik SPBU, tetapi tidak diangkat. Setelah BBM selesai diisi pelaku langsung kabur, sehingga pompa pengisian BBM terguling karena selang nozzle masih tersangkut di mobil pelaku dan menyebabkan minyak bertumpahan,” katanya.Pelaku yang mengaku wartawan saat menjalankan aksinya kata Kapolres, setelah dicek ternyata tidak tercatat sebagai wartawan di media yang dia sebutkan.Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat, (1), Jo Pasal 406 ayat, (1), KUHP pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.