Matatelinga - Langkat, Polres Langkat berhasil menggagalkan penyeludupan 55 ekor landak asal provinsi Medan dari tangan tiga tersangka warga aceh, Jumat (22/8/2014).Ke 3 tersangka masing-masing Adianto (39) warga Aceh Timur, Sumadi (49) Kabupaten Langsa, Ponidi (56) Langsa diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Kilometer 35, Stabat tepatnya di pos lantas Sei Karang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dengan menggunakan truk dengan nomor polisi BK 8672 CE sekitar pukul 10:00 wib.Kasat Reskrim Polres Langkap AKP Yasir Ahmadi SH mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi warga yang menyebutkan kalau ada 3 warga Aceh menggunakan truk membawa 55 ekor landak yang akan diseludupkan ke luar negeri.Dari informasi warga, lanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 55 ekor landak dan 1 unit truk. "Dari informasi warga ini, kami langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan, ternyata benar, kami berhasil menggagalkan penyeludupan ini," jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.Menurut pelaku, terang kasat reskrim, pelaku mendapatkan 55 ekor landak ini dari warga Medan yang melakukan perburuan di hutan, dari sini, ke 3 pelaku berencana menjualnya ke Aceh."Mereka mengaku mendapatkan barang dari Medan, dan akan di jual ke Aceh dan akan di bawa ke China," jelasnya.Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 21 UU No 90 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.(Mt/Hendra)