Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
LSM Perkara Akan Surati Kementerian PUPR Terkait Tenaga Kerja Kontruksi di Humbahas

LSM Perkara Akan Surati Kementerian PUPR Terkait Tenaga Kerja Kontruksi di Humbahas

- Minggu, 06 November 2022 16:53 WIB
Matatelinga.com
Proyek MPP Yang Dikerjakan Pihak PT Bina Karya Sejati, disamping kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul. Foto Dijepret, Minggu (6/11).

MATATELINGA, Humbahas : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) , akan menyurati Kementerian PUPR.

Dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Kontruksi sekaitan tenaga kerja kontruksi pada proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik, dan proyek bangunan ruang rapat Sekretariat untuk mendesak kegiatan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat, dihentikan.

Hal itu disampaikan, Ketua DPC LSM Perkara , Vernando Nahampun, Minggu (6/11) di Dolok Sanggul. " Dalam waktu dekat akan kita surati," lanjut dia.

Dikatakanya, bahwa ia menyurati Dirjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR itu karena merasa ingin mengklarifikasi atas pernyataan Panitia Pejabat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan kepada media bahwa yang memiliki sertifikat kompetensi kerja pada dua proyek tersebut hanya sebagai pelaksana gedung.

" Saya ingin mengklarifikasi kebenaranya dengan perkataan PPK Dinas PKP kepada media. Apakah regulasi yang dibuat dia ini sudahkah sesuai aturan yang tidak bertentangan dengan UU nomor 2 tahun 2017. Ini yang mau kita lihat, agar terjawab," ucapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi, diketahui pasal 7 ayat 1, setiap tenaga kerja yang bekerja dibidang jasa kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Sedangkan ayat 2, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

[br]

Namun, kata dia, oleh Panitia Pejabat Komitmen (PPK) Dinas PKP Humbahas, Boiman Tambunan, hanya pelaksana gedung yang diminta sebagai syarat harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Padahal didalam aturan tersebut, lanjut dia, disebutkan setiap tenaga kerja adalah tukang, mandor, drafter, surveyor, operator, dan tenaga terampil, selain pelaksana dan pengawas, menjadi pemegang sertifikat kompetensi kerja.

" sudah jelas-jelas UU menyebutkan, setiap tenaga kerja harus memiliki sertifikat kompetensi kerja, tapi oleh PPK hanya meminta satu syarat saja. Jadi, ini yang perlu kita klarifikasi kepada Dirjen Bina Kontruksi," katanya.

Disamping sekaitan UU tersebut, lembaga swadaya masyarakat ini juga, akan melakukan klarifikasi sekaitan pengawas ahli K3 kepada Dirjen Bina Kontruksi.

" Kita juga akan meminta kepada Dirjen Bina Kontruksi agar memeriksa kepemilikan sertifikat dan lisensi kompetensi sekaitan K3," tambahnya.

Menurut dia, pada proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik disamping kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul, dan proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat di kantor Bupati Humbahas , harus memiliki sekurang-kurangnya satu orang ahli muda K3 kontruksi.

Karena, isi aturan itu disebutkan, setiap proyek kontruksi bangunan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang 25 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah tiga bulan , harus memiliki sekurang-kurangnya satu orang ahli K3 kontruksi.

Kemudian, setiap tenaga kerja yang diserahi tugas dan tanggungjawab dalam pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah harus memenuhi syarat kompetensi K3 perancah.

" Ini juga bagian dari isi surat kita. Kita Ingin agar pembangunan yang menggunakan uang APBD dari uang pajak masyarakat betul-betul bermanfaat," tuturnya.(dedy)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berdarah di Dolok Silau

Berita Sumut

Ephorus HKBP Serukan Tegakkan Hukum ke Pelaku Perusakan Hutan di Humbahas

Berita Sumut

Sejumlah Pejabat di Humbahas Mundur, Gaya Kepemimpinan Oloan Patut Dipertanyakan

Berita Sumut

FITRA Menduga Ada Indikasi Pembungkaman Soal Hukum

Berita Sumut

Tiga Tersangka Peragakan 57 Adegan Cara Membakar Rumah Wartawan di Karo

Berita Sumut

Dinas PUPR Tanjung Balai Gelar Pembekalan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Kontruksi