Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Calon Praja IPDN Tahun 2014

Calon Praja IPDN Tahun 2014

Admin - Jumat, 22 Agustus 2014 21:41 WIB
Google
Ilustrasi
Matatelinga - Medan, Kementrian  Dalam  Negeri  Republik  Indonesia  membuka kesempatan bagi putra/puteri  warga negara  Repubulik Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2014. Bagi warga Kota Medan yang berminat, sudah bisa mendaftarkan diri di Kantor Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan  Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan  setiap hari kerja.

                

Demikian diungkapkan Kepala BKD Kota Medan Lahum SH didampingi Kasubid Pengadaan pegawai Adrian Saleh di Balai Kota Medan, Jumat (22/8/2014).  Menurut Lahum, penerimaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia No.892.1/4189/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calin Praja IPDN Tahun 2014 yang ditandatangani  langsung Mendagri Gamawan Fauzi.

                

“Pendaftaran  dibuka mulai hari ini 23 s/d 29 Agustus mendatang. Usia peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2014 berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.  Untuk pelamar pria, tinggi minimal 160 cm dan  tinggi pelamar wanita minimal 155 cm,” kata Lahum.

                

Selain itu, kata Lahum, persyaratan yang harus dipenuihi peserta pelamar yaitu nilai rata-rata ijazah/STTB Sekolah Menengah Tingkat Atas/ Madrasal Aliyah peserta pelamar minimal 7,00  dengan tahun kelulusan 2012, 2013, dan 2014. Kemudian tidak bertato atau bekas tatodan bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas tinduik di telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat. Kemudian tidak menggunakan kaca mata/lensa kontak sesuai dengan unsure pemeriksaan kesehatan.

                

Sedangkan persyaratan administrasi yang harus dipenuihi peserta pelamar, jelas Lahum, meliputi  foto kopi akte kelahiran/surat kenal lahir. Foto copi ijazah Surat tanda Tamat belajar (STTB) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Kemudian Surat Keterangan berbadan sehat termasuk tinggi badan dari dokter pemerintah (puskesmas/RSUD).

                

"Selanjutnya  melengkapi biodata calaon peserta seleksi, surat pernyataan belum pernah menikah/kawin, hami/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan  yang diketahui orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani diatas materai Rp.6.000," ungkapnya.       

                

Di samping itu kata Lahum lagi,  mengisi surat pernyataan siap diberhentikan jika melakukan tindak criminal, megkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan dan melakukan tindak asusila berdampak hukum atau tidak yang dibuat tertulis di atas materai Rp.6.000.

                

"Termasuk membuat surat pernyataan  bersedia  mentaati segala peraturan kehidupan praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikanm atau melanggar peraturan pendidikan diketahui orang tua/wali  secara tertulis di atas materai Rp.6.000," tambahnya.

                

Para peserta pelamar, imbuh Lahum,  melengkapi pasphoto bewarna menghadap ke depan dan tidak mengenakan kacamata ukuran 3 x 4 cm (4 lembar) dan 4 x 6 cm (2 lembar)  dengan latar belakang merah. Seluruh persyaratan ini disusun rapid an dimasukkan dalam stofmap warna biru bagi pelamar pria dan warna merah bagi pelamar wanita yang ditujukan kepada Panitia Seleksi penerimaan Calon Praja IPDN Kabupaten/Kota.

                

Dijelaskan Lahum, peserta pelamar selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi yang dimulai dari seleksi administrasi, tes psikologi dan tes integriotas dan kejujuran, tes kesehatan,  tes kesamaptaan/jasmani, tes kompetensi dasar (TKD) dengan menggunakan sistem computer assited test (CAT), tes ulang kesehatan, tes ulang kesamaptaan/jasmani dan wawancara penentuan akhir (pantuhir).

                

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Lahum mengingatkan apbila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi calon praja IPDN tahun 2014 dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. “Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Di samping itu setiap taha[pan seleksi di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK),” pesan  Lahum. 

(Mt/Hendra)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien