MATATELINGA, Humbahas : Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas), mengaku sempat melakukan pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM berinisial JH, atas dugaan penyimpangan dalam pembayaran tambahan penghasil pegawai atau TPP yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian.Itu disampaikan, Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Juanda Panjaitan, kepada sejumlah wartawan, Selasa (08/11/2022)."Ya, kita sempat mengundang Plt Kepala BKPSDM untuk kita klarifikasi soal dugaan apakah ada dilakukan pembayaran TPP kepada sejumlah PNS yang diangkat sebagai Pelaksana Harian," katanya.
Baca Juga:Konferensi ke VI PWI Tanjungbalai akan di Gelar 12 Desember 2022Dijelaskannya, awalnya pemeriksaan itu adanya informasi dugaan penyimpangan dalam pembayaran tambahan penghasil pegawai atau TPP yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian yang dilakukan Plt Kepala BKPSDM.Untuk mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) kepada sejumlah PNS yang diangkat sebagai pelaksana harian.Semisal, mantan Sekretaris BKPSDM Ricki Sihite, dan mantan Kasubag BKPSDM bernama Hanna Marbun, dan dua orang laginya dari Sekretaris DPRD, dan Dinas Kominfo. Hingga, kepada Plt Kepala BKPSDM inisial JH.Namun, setelah mengetahui semua keterangan, jelas Juanda, pihaknya menyimpulkan bahwa itu prematur sehingga tidak mencukupi bukti permulaan untuk dinaikkan ke penyelidikan.[br]"Setelah kita lakukan Pulbaket, rata-rata PNS itu tidak menerima TPP kelas jabatan sebagai Pelaksana Harian yang posisinya sampai 1 bulan," terangnya.Disinggung, sekaitan hasil klarifikasi undangan ke JH, Juanda mengaku hanya melanggar adminitrasi."Ya, dia hanya pelanggaran adminitrasi, jadi tidak ditemukan unsur pidananya," terangnya lagi.Dikatakan Juanda, adminitrasi yang dilanggar oleh JH sekaitan regulasi yang menonjobkan PNS dari kelas jabatan yang kemudian membuat status sebagai Pelaksana Harian."Dia mengaku salah, sehingga sewaktu itu ditariknya SK Pelaksana Harian disetiap OPD," ungkapnya.Juanda menegaskan, saat ini pihaknya tidak lagi melanjutkan pengumpulan bahan dan keterangan sekaitan dugaan tersebut. "Jadi prematur, tidak bisa kita lakukan Lidik, karena bukti permulaan belum cukup. Itu tadi, sampai pelaksana harian belum dibayarkan TPP mereka," tutupnya.