MATATELINGA, Medan : Terkait kasus penganiayaan terhadap perawat dan security Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung Jalan Mistar Medan, 8 Bintara Remaja (Baja) Samapta Poldasu yang melakukan berstatus terperiksa.
"Statusnya terperiksa. Kan kita masih melakukan mekanisme hukum disiplin dan kode etik," kata Kapoldasu Irien Pol Panca Putra Simanjutak, Kamis (10/11).
Menurut Panca, pihak Polda Sumatera Utara sendiri telah menjumpai pihak keluarga korban dengan maksud untuk minta menanggapi kasus ini. Tapi sambung Kapolda, proses hukum terhadap anggota tetap berjalan.
"Saya sudah bertemu dengan keluarga korban, gimana pendapat mereka. Tapi proses hukum tetap berjalan," ujar dia.
Lanjut Kapolda, kasus penganiayaan yang dilakukan anak buahnya itu kini telah ditarik ke Polda Sumatera Utara. "Perkaranya sudah ditangani di Polda, saya tarik ke Polda kemarin untuk memprosesnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi yang melakukan penganiayaan, terhadap perawat dan security ,di Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung Jalan Mistar, Medan masih dilakukan pemeriksaan.
Mereka diproses di Propam Polda Sumut. Bahkan, para oknum Bintara berpangkat Bripda itu ditempat di tempat khusus (Patsus).
"Iya, mereka berada di tempat khusus di Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (10/11).
Diketahui, sejumlah oknum polisi mendatangi RSU Bandung Jalan Mistar Medan dan melakukan penganiayaan terhadap perawat dan satpam, Minggu (6/11) subuh.
Tak butuh lama, Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengamankan lebih dari lima pelaku penganiayaan tersebut. (Mtc)