MATATELINGA, T.Tinggi : Dua lelaki pengangguran masing-masing AZN alias Fikar (25) dan temannya BS alias Budi (29), keduanya sama-sama warga Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terpaksa di giring Polisi ke Mako Satres Narkoba Mapolres Tebibgtinggi.
Mereka kedapatan memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 8 paket kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 2,11 gram dan berat (Netto) 1,15 gram.
Keduanya di tangkap personim Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Rabu sore (09/11) sekira pukul 17.00 wib, tepatnya di pinggir Jalan Letda Sujono, Libgkungan II Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi saat sedang menunggu pembeli.
Dari tangan kedua di duga pelaku, personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 8 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 2,11 gram dan berat (Netto) 1,15 gram, 3 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing, 1 buah bungkusan bekas makanan merek kuaci warna cokelat, Uang tunai Rp.198.000, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit handpone Android merk Xiaomi warna hitam.
Kasatares Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Sabtu siang (12/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki-laki dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Adapun kronologis penangkapan keduanya berawal dari adanya keresahan warga akan peredaran narkoba di seputran Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi yang di lakukan oleh dua orang pemuda pengangguran.
Akan informasi dari warga tersebut Kasares Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Happy Margowati Suyono, SIK langsung menurunkan tim khususnya guna melakukan lidik terkait informasi tersebut.
Dan tepat pada hari Rabu sore tanggal.09 November 2022 sekira pukul 17.00 wib
personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang mengaku bernama AZN alias Fikar dan BS alias Budi di Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi tepatnya di pinggir jalan.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan bekas makanan merek kuaci warna cokelat yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu, 3 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet plastik runcing ditemukan dibawah pohon pisang dan 1unit handphone merk Nokia ditemukan dikantong depan sebelah kanan celana pelaku AZN alias Fikar dan uang tunai sebesar Rp. 198.000, ditemukan dikantong belakang sebelah kiri celana AZN alias Fikar dan 1 unit handphone Android merk Xiaomi ditemukan dikantong depan sebelah kiri celana BS alias Budi.
Tanpa banyak bicara lagi selanjutnya petugas langsung membawa kedua pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan ke Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Akan perkara ini kedua pelakupun di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jounto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasi Humas sembari menutup siaran persnya.(bas)