MATATELINGA. Pematangsiantar : Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis kepada pelaku cabul terhadap anak kandung (dibawah umur) berkurang 3 tahun penjara dari tuntutan JPU Kejari Siantar yang menuntut terdakwa Richard WO Simanjuntak selama 18 tahun penjara, Rabu (16/11/2022) sore.
Menurut majelis hakim ketua Rinto Leoni Manullang bersama dua hakim anggota Febriani dan Vivi Siregar bahwa terdakwa Richard WO Simanjuntak terbukti bersalah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana sesuai pasal 81 ayat 3 UU no 17 tahun 16 tentang penetapan Perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar Firdaus Maha Maholi menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara denda 1 Miliar sebagaimana tertuang sesuai pasal 81 ayat 3 UU no 17 tahun 16 tentang penetapan Perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan masa hukuman selama 6 bulan penjara.
Sekedar diketahui, bahwa terdakwa Richard WO Simanjuntak diamankan polisi terkait laporan dari istri atas dugaan kasus percabulan terhadap anak dibawah umur (anak kandung terdakwa), Selasa (03/05/2022). sip