MATATELINGA, Pancurbatu : Setelah sebelum nya dinyatakan tersangka dan sempat dititip di Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Malim Zainuddin Permonangan Siregar akhirnya di bebaskan Cabang Kejaksaan Pancurbatu secara Restoratif Justice (RJ), Kamis (17/11/2022) siang di Kejaksaan Cabang Pancurbatu.
Sebelum pihak Kejaksaan Pancurbatu membebaskan tersangka Siregar, Kepala Cabang Kejaksaan Pancurbatu, Muhammad Husairi SH.MH meminta kepada tersangka untuk tidak mengulangi kembali perbuatan nya tersebut, apa lagi terhadap korban yang merupakan orang tua dari tersangka Siregar. Husairi juga berpesan kepada tersangka untuk tetap menyayangi dan melindungi kedua orang tua, istri dan anak nya serta tidak terlibat dengan kasus pidana lain nya
Selain itu, Husairi juga berpesan kepada pemerintahan Desa Durin Simbelang dimana korban bertempat tinggal untuk memantau tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Tidak hanya pihak pemerintahan Desa, orang nomor satu di Cabjari Pancurbatu tersebut mengharapkan perhatian penuh dari orang tua, keluarga tersangka Siregar tersebut.
Herlina, yang mewakili pemerintah Desa Durin Simbelang sekaligus Kepala Dusun II mengucapkan banyak terima kasih dengan apa yang sudah difasilitasi Cabjari Pancurbatu hingga tersangka Siregar dapat kembali menghirup udara segar serta kembali berkumpul bersama keluarga nya. "Terima kasih banyak pak Kacabjari Pancurbatu yang sudah membantu memfasilitasi hal ini. Begitu juga kepada bapak Jaksa nya. Sehingga Siregar ini kembali berkumpul dengan keluarga nya dan kami akan bantu untuk melakukan pemantauan terhadap hal ini kedepan nya," sebut Herlina dihadapan pihak Kejaksaan Pancurbatu saat itu.
[br]
Selain berterima kasih kepada pihak Cabjari Pancurbatu, Herlina sebagai bagian pemerintahan desa juga mengapresiasi pihak Jaksa Agung yang sudah memberikan kesempatan kepada Siregar. "Kami juga memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung atas RJ ini. Diaman dengan RJ ini memberikan kesempatan bagi warga untuk kembali memperbaiki diri atas kesilapan nya, salah satu nya Siregar," tutur Herlina.
Usai mendapat nasehat dari pihak Kejaksaan, rompi berwana orange yang dikenakan tersangka pun dilepas oleh Kacabjari Pancurbatu sekaligus penanda tanganan surat putusan restoratif justice untuk tersangka resmi dikembalikan ke pihak keluarga alias bebas.
Sekedar mengingatkan bahwa sebelum Siregar dinyatakan sebagai tersangka, sebelum nya Siregar melakukan pengancaman terhadap kedua orang tua nya. Kejadian tersebut terjadi, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 19.00 wib di rumah mereka Desa Durin Simbelang.
Dimana saat itu dirinya mempertanyakan keberadaan anak dan istri nya kepada ibu kandung nya, Tumini. Mendengar pertanyaan sang anak, Tumini meminta agar Siregar mencari dahulu. Dimana saat itu sang ibu sedang meracik sayuran untuk dagangan yang akan dijual esok hari.
Mendengar ucapan sang ibu, Siregar yang diduga sedang tidak nyaman dikarenakan sesuatu hal, Siregar pun marah sambil memegang sebilah senjata tajam jenis keris dan mengancam orang nya. Dimana saat itu Siregar mengancam akan membunuh kedua orang tua nya bila tidak menemukan anak dan istri nya tersebut. Dan hal tersebut berujung ke pihak Kepolisian Polsek Pancurbatu. "Ya, orang tua nya sempat melaporkan nya ke Polisi, hal itu dilakukan orang tua nya sebagai efek jera terhadap anak nya," sebut Husairi.
Lebih lanjut dikatakan Husairi, pihak nya juga mendapat peringkat kedua terbaik dalam penangan RJ tersebut. "Ya Alhamdulillah kita sebagi Cabang Kejaksaan di Pancurbatu mendapat piagam penghargaan sebagai terbaik dua dalam penanganan RJ ini. Dimana kita Cabang Kejaksaan Pancurbatu sudah lima kali melakukan RJ ini. Dan piagam ini kita terima dari Jaksa Agung, " ucap nya.
"Dalam hal ini, ddengan penghargaan yang kita terima ini, kita akan lebih baik lagi bekerja dan meningkatkan RJ yang diprogramkan Jaksa Agung tersebut. Dan kita bisa dengar sendiri dari warga masyarakat, bahwa RJ ini mendapat apresiasi dari warga masyarakat. Yang jelas kita akan bekerja la sebaik mungkin dengan motto, hukum tajam ke atas, humanis kebawah.
Dari pantauan dilapangan, usia Siregar dibebaskan dari jeratan hukum, didampingi kedua orang tua nya, dirinya pun kembali kerumah mereka dengan wajah yang gembira. Terlihat juga Siregar langsung memeluk anak nya yang saat itu berada diperlukan sang nenek. Siregar terlihat sedih dan menyesali perbuatannya sambil tangannya mengelus kepala sang anak laki-laki tersebut.(mtc/edi).-