MATATELINGA, Medan :Belum lama Masyarakat terbebas dari wabah Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Kota Medan, sehingga membuat masyarakat harus melakukan aktifitas dirumah,Kini kembali lagi, Walikota Medan, Bobby Afif Nasution mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu berdasarkan Surat Edaran yang bernomor: 443.2/12344 yang ditetapkan pada tanggal 11 November 2022 dan di tanda tangani langsung oleh Walikota Medan.
Surat Edaran tentang PPKM tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas intruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang tertuang dalam surat bernomor : 188.54/19/INST/2022 tentang PPKM Covid 19. Sehingga aktifitas di berbagai sektor dibatasi sebagaimana PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebelumnya. PPKM pada Covid 19 ini berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022.
Didalam Surat Edaran itu, Camat dan Lurah se-Kota Medan agar Mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di Tingkat Kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan mendukung Pelaksanaan penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan, serta Melaksanakan PPKM Level 1 di tingkat Lingkungan maupaun Kelurahan dan Kecamatan dengan mengaktifkan posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
[br]
pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri bernomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa covid 19 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudaan, Riset dan Teknologi nomor 7 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan keputusan bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaraan di masa pandemi Covid 19.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran maupun tempat kerja pada Instansi Pemerintahan,Lembaga, Kementerian/Perkantoran Pemerintahan Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 100% yang dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat, Pengaturan waktu kerja secara bergantian. pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
Disamping itu juga, Masyarakat dan para pelaku usaha dihimbau untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan memakai masker, dan menggunakan aplikasi peduli lindungi sesuai dengan pelaksanaan Prokes. Untuk jam operasional seperti PPKM sebelumnya, sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
Sedangkan acara hajatan pada saat resepsi pernikahan, di izinkan paling banyak 75% dari kapasitas sesuai Prokes dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Begitu juga dengan Penerapan kegiatan pelaksanaan Konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan Prokes secara lebih ketat. (Kos/Mtc)