Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Guna Percepatan Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dukung Kebijakan Satu Peta

Guna Percepatan Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dukung Kebijakan Satu Peta

James Pardede - Kamis, 17 November 2022 23:24 WIB
Kominfo Sumut
Sekdaprovsu Arief S Trinugroho membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT, Kamis (17/11/2022)
MATATELINGA, Medan : Dalam rangka menyediakan satu peta yang satu standar dan satu referensi guna percepatan pembangunan nasional. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung kebijakan satu peta. Kebijakan tersebut mengamanatkan kompilasi, integrasi dan sinkronisasi berbagai Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho pada Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI),

Ketidaksesuaian Perizinan dan Hak Atas Tanah dengan Rencana Tata Ruang dan Kawasan Hutan untuk Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:Sebanyak 2.292 Berkas Arsip Inatif Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Dimusnahkan

Namun menurutnya, terdapat beberapa permasalahan, seperti adanya tumpang tindih pemanfaatan ruang. Karena itu, dibuat rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI).

“Rancangan PITTI mengandung informasi sebaran tumpang tindih ketidaksesuaian perizinan baik di sektor pertambangan maupun perkebunan.

Mekanisme PITTI dibentuk untuk dapat mengindentifikasi sebaran spasial dan menyelesaikan tumpang tindih sektor pertambangan dan perkebunan dalam kawasan hutan,” kata Arief.

[br]

Dikatakan juga, potret permasalahan tumpang tindih sektoral secara spasial sebelumnya telah berhasil dipotret dengan adanya implementasi percepatan kebijakan satu peta yang telah digulirkan oleh pemerintah

melalui amanat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.

Diharapkan, ke depan, dengan percepatan penyelesaian ketidaksesuaian perizinan dalam kawasan hutan diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perizinan di daerah dan mengurangi potensi konflik dalam kawasan hutan. Sekaligus mengurangi hambatan dalam proses percepatan pembangunan.

Penyelesaian tumpang tindih juga diharapkan mampu mengurangi potensi degradasi lingkungan akibat penerbitan perizinan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Serta diharapkan menciptakan kepastian investasi yang berdampak langsung pada pertumbuhan investasi dan ekonomi indonesia yang berkelanjutan.

[br]

“Sehingga pembangunan Sumatera Utara dapat lebih optimal, sehingga menghasilkan kebijakan pembangunan yang dapat mengatasi berbagai permasalahan yang sedang kita hadapi saat ini dan yang akan datang, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Arief.

Plt Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengatakan ada berbagai permasalahan yang disebabkan ketidaksesuaian perizinan dan hak atas tanah.

Di antaranya menimbulkan konflik agraria, potensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai tata ruang, potensi ketidakpastian hukum dalam berinvestasi, menghambat kemudahan usaha hingga memicu kerusakan lingkungan akibat terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Ini membutuhkan komitmen kita bersama untuk memenuhi capaian target yang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan atau hak atas tanah,” kata Kartika, yang hadir secara virtual.

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pemprov Sumut dan KKP Bersinergi Percepat Pemulihan Pascabanjir

Berita Sumut

Stan DLHK Sumut Ajak Pengunjung Ubah Sampah Jadi Rupiah

Berita Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Ajak KORMI Perkuat Gerakan Indonesia Aktif dan Semangat Sport for All

Berita Sumut

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Berita Sumut

Pemprov Sumut Targetkan Asahan, Tanjungbalai, dan Labura Bebas Pasung ODGJ

Berita Sumut

PRSU ke-50 Sukses Gemakan Pembangunan Sumut, Tiket Seimbang dengan Pengalaman yang Memuaskan