MATATELINGA, Asahan: Baru keluar dari penjara oknum ASN yang berdinas sebagai staf kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Asahan berinisial “TAA alias Andi Sule alias Cekot” (42) warga jalan Patimura lingkungan II kelurahan Kisaran Barat kecamatan Kisaran Barat Asahan kembali harus mendekam dalam sel tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan.Pasalnya “TAA alias Andi Sule alias Cekot” dibekuk warga setempat saat kedapatan mencuri kambing milik warga yang sedang diangon, Jum’at (18/11/2022)Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.M.Said Husein melalui Kanit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan Iptu Dian P Simangungsong saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan, terkait dengan pencurian kambing milik warga masyarakat di kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Asahan saat diangon.Penangkapan tersebut dilakukan oleh warga setempat dan setelah pelaku pencurian dibekuk diserahkan ke unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan, ujarnya.Kanit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan Iptu Dian P.Simangugsong juga mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 1083 / XI / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tertanggal 17 November 2022, unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan langsung menjemput tersangka pelaku pencurian kambing tersebut ke lokasi kejadian pada hari Kamis 17 Nopember 2022 sekira pukul 15.00 wib untuk diamankan dari amuk massa.Iptu Dian P.Simangungsong juga mengatakan berdasarkan penuturan korban Mardiana (47) warga jalan Pakis saat hendak mencari induk kambing yang tidak terlihat sementara anak kambing terdengar suara ribut mencari induknya, dan saat korban sedang mencari keberadaan induk kambing tersebut terlihat pelaku sedang berjongkok serta membawa karung goni plastik.Kondisi kambing tersebut sudah terikat kakinya , korban yang melihat saat itu langsung berterikan meminta bantuan warga lainnya, saat ditangkap pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya dapat tertangkap oleh warga masyarakat setempat, dan tersangka tersebut dalam melakukan aksinya juga menggunakan kendaraan roda dua milik dinas kelurahan tersebut.Tersangka “TAAA alias Andi Sule alias Cekot” dalam penuturannya juga merupakan pegawai kelurahan di Siumbut Baru serta berstatus Aparatur Sipil Negara, dan saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Sat.Reskrim Polres Asahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkasnya (dieks)