MATATELINGA, Tebingtinggi : Sempat viral di Kota Tebingtinggi, pengusaha Toko ‘mengkerangkeng’ salah satu pekerjanya berinisial RMS (17), dilantai 2 rumah toko milik si pengusaha tersebut yang berada di Jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hulir Kota Tebingtinggi.Hingga akhirnya Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur.Kapolres Tebingtinggi AKBP.M.Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya Kamis siang (24/11/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP /B/879/X/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Oktober 2020, oleh pelapor OLS (48) warga Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.
Baca Juga:Polda Sumut Lakukan Rotasi Jabatan, Berikut Nama-namanyaAdapun seorang perempuan terduga pelaku tersebut adalah DS (58) warga Jln Mayjen Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang HilirKota Tebingtinggi, sedang korban RMS (17) warga Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Jalan Mayjen Sutoyo Lingkungan 1 Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 atau dua tahun yang lalu tepatanya di rumah tinggal milik pelaku yang sekaligus di jadikan sebagai tempat usaha.Dalam penangkapan terhadap di duga pelaku di lakukan oleh Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Katim Aiptu W.Simanjuntak yang menemukan terduga pelaku sedanng berada di toko miliknya. Selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi guna pemerikksaan lebih lanjut.Di katakan kasi Humas juga, bahwa ketika tim opsnal sat Reskrim mapolres Tebingtinggi sedang melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku dan di lakukan pemeriksaan, saat itu di duga pelaku mengeluh sakit, sehingga pelaku langsung dibawa berobat ke klinik Mapolres Tebingtinggi kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatannya di RS. Bhayangkara Tebingtinggi.[br]Adapun penahanan terhadap di duga pelaku diterbitkan pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 11.00 Wib, Namun karena di duga pelaku sedang sakit, maka menurut menurut dokter harus dilakukan opname sehingga penahanan pelaku di bantarkan sekira pukul 15.00 Wib.Tersangka di opname di RS. Bhayangkara namun tetap dilakukan penjagaan oleh personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.“Dalam perkara ini terduga pelaku dijerat dengan Pasal 88, Pasal 77B dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” jelas Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi sembari menutup siaran persnya. (bas)