Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Pengedar Shabu Di Gulung Polisi saat Berada Di Rumah

Dua Pengedar Shabu Di Gulung Polisi saat Berada Di Rumah

- Kamis, 24 November 2022 21:52 WIB
Mtc/ist
Mar dan LMS alias Patar beserta barang bukti narkotika saat berada di kantor sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, Kamis (24/11/2022)
MATATELINGA, Tebingtinggi : Untuk kesekian kalinya Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menangkap para pengedar narkotika jenis shabu. Kali ini sebanyak dua orang di duga sebagai pengedar narkoba jenis shabu berhasil di gulung beserta barang bukti berupa 2 bungkus sabau seberat 1,49 gram.

Kedua di duga pelaku pengedar narkotika jenis shabu tersebut masing-masing Mar (55) warga Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan temannya LMS alias Patar (40), warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kini keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Baca Juga:Pemko Medan Diminta Serius Kembangkan UMKM, BPJSKes Gratis, Pendidikan & Wujudkan Medan Kota Atlet

Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Kamis siang (24/11/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pria berinisial Mar dan LMS alias Patar dalam perkara kepemilikan narkotika jenis shabu.

Dari tangan kedua di duga pelaku, petugas berhasil menyiota barang bukti berupa 1 buah dompet warna Coklat, 1 buah sendok sabu (sekop), 20 bungkus plastik transparan kosong, 2 bungkus plastic transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.49 gram dengan berat bersih 1,09 gram dan 1 buah timbangan digital.

Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi akan keresahan warga jalan Kesatria Kelurahan Satria Kecamatan padang Hilir Kota Tebingtinggi akan peredaran narkoba, sehingga mengkawatirkan generasi di kampung tersebut bisa rusak karena narkoba.

[br]

Akan informasi keresahan warga tersebut, Kasat Res Narkoba mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna melakukan penyelidikan ke seputaran Jalan Kesatria Kelurahan Satria kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi.

Hingga tepat pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib, tepatanya di Jalan Satria Lingkungan IV Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi personil Sat Res narkoba berhasil mengamankan seorang di duga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, yang berinisial Mar.

Saat dilakukan penangkapan di duga Mar sedang berada di ruang tengah dalam rumahnya. Dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat yang berisikan 1 buah sendok sabu (skop), 20 bungkus plastik transparan kecil kosong,

2 bungkus plastik tranparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,49 gram dengan berat bersih 1,09 gram yang terletak di atas lantai dapur rumah pelaku.

[br]

Dari penangkapan terhadap Mar, di lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku LMS alias Patar di Jalan Srikandi, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi tepatnya di ruang tamu rumah.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah LMS alias Patar, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital yang di temukan di dalam lemari kamar LMS alias Patar.

Setelah keduanya berhasil diamankan berikut barang buktinya, selanjutnya menggelandang kedua pelaku ke mako satres narkoba mapolres tebingtinggi berikut barang bukti guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.

“Dalam perkara ini, kedua di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kasi Humas menutup. (bas)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pengen Punya Keahlian Pengobatan Alternatif, Ikuti Pelatihan Totok Punggung

Berita Sumut

Pemilik Sabu Ini Di Laporkan Warga Lewat Facebook

Berita Sumut

Kapolres Pimpin Sertijab 2 Kasat Dan 1 Kapolsek

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Pengedar Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam

Berita Sumut

Sekda Di Lantik Jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi