MATATELINGA, Tebingtinggi : Zul aluas Nain (38) warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi teepaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram.Pria tamatan sekolah Menengah Pertama (SMP) ini di tangkap personil satres Narkoba pada kamis sore (24/11/2022) sekira pukul 15.30 Wib saat sedang berada di dalam rumahnya yang beralamat di Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.Dari tangan di duga pelaku Zul alias Nain di temukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0.27 gram,
Baca Juga:Polda Sumut Segera Limpahkan Berkas Apin BKdan berat bersih (Netto) 0.05 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya beberapa plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1 buah plastik kecil warna hitam.Kapolres Tebingtinggi, AKBP.M.Kunto Wibisono, SIK melalui kasi Humas, AKP.Agus Arianto dalam siaran Persnya, Jum’at siang (25/11/2022) membenarkan adanya penangkapan seorang pria tamatan SMP berinisial Zul alias Nain.Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku berawal dari adanya keresahan warga Jalan Bukit Batu Ganjang Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi terkait peredaran narkoba di daerah tersebut.Menjawab keresahan warga tersebut Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Heppy Margowati Suyono, SIK langsung menurunkan timnya guna melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.Dan tepat pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 15.30 Wib Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang berinisial Zul alias Nain.[br]Yang ketika itu di duga pelaku sedang berada di dalam rumahnya, dan dari hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 2 paket plastik klip transparan,yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya beberapa plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing.Dimana semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sela-sela sofa yang terdapat diruang tamu rumah pelaku Zul alias Nain.Saat itupun di duga pelaku Zul alias Nain mengaku kalau semua barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya. Selanjutnya petugas langsung membawa Zul alias Nain beserta barang bukti ke mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.“Di duga pelaku Zul alias nain dalam perkara ini telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi humas menutup siaran Persnya. (bas)