Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ngedar Sabu Buat Dedi Masuk Jeruji

Ngedar Sabu Buat Dedi Masuk Jeruji

Agus Sabono - Selasa, 29 November 2022 11:18 WIB
Matatelinga.com
Di duga pelaku Jun alias Dedi beserta barang bukti narkotika saat sedang berada di kantor Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.(mtc/istimewa)

MATATELINGA,T.Tinggi : Jun alias Dedi (45) seorang oria tak tamat Sekolah Dasar (SD) warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota. Tebingtinggi terpaksa di gelandang Polisi ke Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.

Pasalnya pria yang kesehariannya bekerja sebagai seorang buruh harian lepas ini ketangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi saat sedang menggenggap sebuah kotak bermotif yang di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,22 gram dan berat bersih (Netto) 1,44 gram.

Itu terjadi pada hari Jum'at sore tanggal 24 November 2022 sekira pukul 16.00 wib kemarin.

Kini diduga pelaku Jun alias Dedi harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Selasa pagi (29/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang di duga memiliki narkotika jenis shabu seberat 2,22 gram (berat kotor) atau berat bersih 1,44 gram.

Adapun kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi warga Jalan Pulau Sumatra, Gang Bengkel Lingkungan II Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi karena mulai resah akan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Akan informasi tersebut, Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna melakukan lidik dan penyelidikan guna menjawab keluhan warga akan keresahan peredaran narkoba tersebut.

Dan tepat pada Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama berinisial Jun alias Dedi yang sedang berada di Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II Gang Bengkel Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi tepatnya di sebuah rumah.

Dan pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil bermotif yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik di temukan di dalam genggaman tangan sebelah kanan pelaku.

Selain itu juga di temukan 8 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, dan uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- dengan rincian 1 lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- dan 1 lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- di temukan berserakan di atas lantai kamar tidur milik pelaku. Pada saat petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, saat itu juga pelaku mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabut benar miliknya yang di beli dari seseorang.

Selanjutnya membawa di duga pelaku berikut barang bukti ke Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

"Dalam perkara ini, di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasi humas menutup siaran persnya.(bas).

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dedi Iskandar Batubara, Anggota DPRD RI : Hukuman Bandar Narkoba Wajib Berat Jangan Sebatas Slogan!!!!

Berita Sumut

Jualan di Bagan Percut, Pengedar Sabu Didor

Berita Sumut

Viral Oknum Pamen Polda Sumut Diduga Gunakan Narkotika, Propam Tegaskan Proses Profesional dan Penegakan Etika

Berita Sumut

Pengungkapan Sehari Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Berita Sumut

Bisnis Haram Pria Ini Digulung Polisi

Berita Sumut

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi