MATATELINGA, Asahan : Dua pelaku tindak kejahatan narkotika jenis sabhu dibekuk opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan dari dua tempat yang berbeda,. Selasa (30/11/2022).
Kapolres Asahan AKBP. Roman Smaradhana Elhaj melalui Kanit I Lidik Sat.Res.Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto saat dikonfirmasi matatelinga.com Selasa 30 Nopember 2022 diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kedua tersangka yakni " ZM alias Zulham" (36) warga jalan Kueni lingkungan I kelurahan Kisaran Naga Kisaran Timur Asahan, dan terhadap tersangka ini diamankan opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan dari jalan Kuini lingkungan I kisaran Naga Kisaran Timur. Kemudian tersangka " ES alias Putra" (32) warga jalan HM.Yamin kisaran Timur Asahan.
Ia dibekuk dari desa Tanjung Alam dusun V Kecamatan Sei Dadap Asahan. Bandit ini diamankan pada Selasa 29 Nopember 2022 pukul 16.00 wib dan pukul 17.30 wib, ujarnya.
Kanit I Lidik Sat.Res.Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto juga mengatakan tersangka "ZM alias Zulham" (36) warga jalan Kueni lingkungan I kelurahan Kisaran Naga Kisaran Timur Asahan, saat dibekuk dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 0,86 gram serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabhu sebesar Rp.200 ribu, tersangka tersebut saat dibekuk menyimpan narkotika jenis sabhu di kantong sebelah kanan, saat dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabhu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari rekannya yang bernama "Budi" dan barang tersebut hendak dijual lagi kepada konsumennya.
Sementara untuk tersangka "ES alias Putra" (32) warga jalan HM.Yamin Kecamatan Kisaran Timur Asahan, dibekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabhu sebanyak 7 bungkus kecil yang dikemas dalam kantong plastik klip dengan berat 4,95 gram dan turut diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp.194 ribu hasil dari penjualan narkotika jenis sabhu, tersangka tersebut dibekuk di desa Tanjung Alam dusun V Kecamatan Sei Dadap Asahan pada Selasa 29 Nopember 2022 sekira pukul 17.30 wib, tersangka tersebut saat diamankan berada didalam rumah kontrakan "RB" dan saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang barang tersebut dan menurut keterangan tersangka "ES alias Putra"barang tersebut didapat dari warga Bagan Asahan bernama Faisal.
Terhadap kedua tersangka kini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna untuk dilakukan proses penyidikan, dan kami tiada henti akan memberangus peredaran narkotika di wilayah Asahan ini, pungkasnya (dieks)