Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Asahan

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Asahan

Didiek Eddy Susanto - Kamis, 01 Desember 2022 06:45 WIB
Matatelinga.com
Tersangka "ZM alias Zulham" dan tersangka  "ES alias Putra" 

MATATELINGA, Asahan : Dua pelaku tindak kejahatan narkotika jenis sabhu dibekuk opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan dari dua tempat yang berbeda,. Selasa (30/11/2022).

Kapolres Asahan AKBP. Roman Smaradhana Elhaj melalui Kanit I Lidik Sat.Res.Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto saat dikonfirmasi matatelinga.com Selasa 30 Nopember 2022 diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kedua tersangka yakni " ZM alias Zulham" (36) warga jalan Kueni lingkungan I kelurahan Kisaran Naga Kisaran Timur Asahan, dan terhadap tersangka ini diamankan opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan dari jalan Kuini lingkungan I kisaran Naga Kisaran Timur. Kemudian tersangka " ES alias Putra" (32) warga jalan HM.Yamin kisaran Timur Asahan.

Ia dibekuk dari desa Tanjung Alam dusun V Kecamatan Sei Dadap Asahan. Bandit ini diamankan pada Selasa 29 Nopember 2022 pukul 16.00 wib dan pukul 17.30 wib, ujarnya.

Kanit I Lidik Sat.Res.Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto juga mengatakan tersangka "ZM alias Zulham" (36) warga jalan Kueni lingkungan I kelurahan Kisaran Naga Kisaran Timur Asahan, saat dibekuk dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 0,86 gram serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabhu sebesar Rp.200 ribu, tersangka tersebut saat dibekuk menyimpan narkotika jenis sabhu di kantong sebelah kanan, saat dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabhu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari rekannya yang bernama "Budi" dan barang tersebut hendak dijual lagi kepada konsumennya.

Sementara untuk tersangka "ES alias Putra" (32) warga jalan HM.Yamin Kecamatan Kisaran Timur Asahan, dibekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabhu sebanyak 7 bungkus kecil yang dikemas dalam kantong plastik klip dengan berat 4,95 gram dan turut diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp.194 ribu hasil dari penjualan narkotika jenis sabhu, tersangka tersebut dibekuk di desa Tanjung Alam dusun V Kecamatan Sei Dadap Asahan pada Selasa 29 Nopember 2022 sekira pukul 17.30 wib, tersangka tersebut saat diamankan berada didalam rumah kontrakan "RB" dan saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang barang tersebut dan menurut keterangan tersangka "ES alias Putra"barang tersebut didapat dari warga Bagan Asahan bernama Faisal.

Terhadap kedua tersangka kini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna untuk dilakukan proses penyidikan, dan kami tiada henti akan memberangus peredaran narkotika di wilayah Asahan ini, pungkasnya (dieks)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pesta Sabundi Kapal Ikan Disergap Kodaeral I Belawan

Berita Sumut

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Berita Sumut

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

Berita Sumut

Dua Warga Dolmer Gol Gegara 2,00 Gram Sabu

Berita Sumut

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Berita Sumut

Bisnis Sabu Terendus, Pelaku Gol di Polres T.Tinggi