Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPRD Minta Tarif Retribusi Perobatan Umum Dihapuskan

DPRD Minta Tarif Retribusi Perobatan Umum Dihapuskan

Admin - Senin, 25 Agustus 2014 19:03 WIB
Google
DPRD Medan
Matatelinga - Medan, Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Juliandi Siregar, Paulus Sinulingga mengungkapkan dalam pasal 11  pasal 1 tercantum  Bagi penbnduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/Asuransu kesehatan lainnya tidak dipungut retribusi.Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pelayanan Kesehatan  meminta Pemerintah Kota Medan menghapus besaran tarif retribusi perobatan dan perawatan untuk perobatan umum atau ulangan dihapuskan.Sebelumnya, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan meminta  tarif tersebut dinaikan sebesar Rp.10.000,- naik dari besaran tarif sebelumnya Rp.3000.-."Kita minta besaran tarif dihapuskan dan dihilangkan saja karena tidak relevan dengan pasal  yang ada," jelasnya  Anggota Pansus Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Paulus Sinulingga dalam rapat lanjutan pembahasan renperda tersebut di ruang Badan Anggaran, Senin (25/8/2014) sore."Jadi sudah jelas tidak boleh ada pungutan biaya apapun. Jadi harus dibebaskan sehingga tidak bertentangan dengan pasal 11 tadi," jelasnya.Paulus juga mengingatkan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kesehatan  agar retribusi ini dihapuskan. “Tarif Rp.3000,- yang tercantum di Perda lama  nomor 15 tahun 2002 saja tidak kami terima apalagi dinaikan menjadi Rp.10.000,” jelasnya.Tidak RelevanDalam rapat tersebut, Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Iman Surya mengatakan besaran retribusi perobatan umum atau ulangan sebesar Rp.3000,- sudah tidak relevan lagi.“Besaran retribusi itu  adalah diperuntukkan bagi setiap pasien yang mendaftar  dan besaran itu sudah tidak relevan lagi sebaiknya dikoreksi menjadi Rp 10.000,-“ jelasnya.dr.Iman Surya juga mengatakan retribusi ini diperuntukkan bagi warga diluar daerah. “Jadi tidak bertentangan dengan pasal 11, karena hanya diperuntukkan bagi warga di luar daerah,” jelas Iman.Sementara itu, dalam rapat tersebut anggota Pansus lainnya, HT Bahrumsyah mengemukakan, retribusi yang akan dipungut dalam Ranperda ini sangat tidak relevan.“Kalau kita berbicara soal retribusi kita harus berbicara soal pelayanan, dan  sekarang pelayanan Puskesmas saja ‘jauh panggang daripada api’. Bahkan, di Medan Utara saja distribusi dokter tidak merata,” jelasnya.(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Medan Utara adalah Pintu Gerbang

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat