Matatelinga - Medan, Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Juliandi Siregar, Paulus Sinulingga mengungkapkan dalam pasal 11 pasal 1 tercantum Bagi penbnduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/Asuransu kesehatan lainnya tidak dipungut retribusi.Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pelayanan Kesehatan meminta Pemerintah Kota Medan menghapus besaran tarif retribusi perobatan dan perawatan untuk perobatan umum atau ulangan dihapuskan.Sebelumnya, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan meminta tarif tersebut dinaikan sebesar Rp.10.000,- naik dari besaran tarif sebelumnya Rp.3000.-."Kita minta besaran tarif dihapuskan dan dihilangkan saja karena tidak relevan dengan pasal yang ada," jelasnya Anggota Pansus Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Paulus Sinulingga dalam rapat lanjutan pembahasan renperda tersebut di ruang Badan Anggaran, Senin (25/8/2014) sore."Jadi sudah jelas tidak boleh ada pungutan biaya apapun. Jadi harus dibebaskan sehingga tidak bertentangan dengan pasal 11 tadi," jelasnya.Paulus juga mengingatkan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kesehatan agar retribusi ini dihapuskan. “Tarif Rp.3000,- yang tercantum di Perda lama nomor 15 tahun 2002 saja tidak kami terima apalagi dinaikan menjadi Rp.10.000,” jelasnya.Tidak RelevanDalam rapat tersebut, Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Iman Surya mengatakan besaran retribusi perobatan umum atau ulangan sebesar Rp.3000,- sudah tidak relevan lagi.“Besaran retribusi itu adalah diperuntukkan bagi setiap pasien yang mendaftar dan besaran itu sudah tidak relevan lagi sebaiknya dikoreksi menjadi Rp 10.000,-“ jelasnya.dr.Iman Surya juga mengatakan retribusi ini diperuntukkan bagi warga diluar daerah. “Jadi tidak bertentangan dengan pasal 11, karena hanya diperuntukkan bagi warga di luar daerah,” jelas Iman.Sementara itu, dalam rapat tersebut anggota Pansus lainnya, HT Bahrumsyah mengemukakan, retribusi yang akan dipungut dalam Ranperda ini sangat tidak relevan.“Kalau kita berbicara soal retribusi kita harus berbicara soal pelayanan, dan sekarang pelayanan Puskesmas saja ‘jauh panggang daripada api’. Bahkan, di Medan Utara saja distribusi dokter tidak merata,” jelasnya.(Mt)