Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
30,18 Gram Ganja Kering, Antarkan Acek Ke Penjara

30,18 Gram Ganja Kering, Antarkan Acek Ke Penjara

- Sabtu, 03 Desember 2022 22:39 WIB
Mtc/ist
EK alias Acek dan barang bukti narkotika jenus ganja saat berada di Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (03/12/2022)
MATATELINGA, Tebingtinggi : EK alias Acek (56) harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, karena di ketahui menyimpan narkotika jenis ganja seberat 30,18 gram di dalam kotak kaleng rokok.

Pria keturunan Tionghua warga Kecamatan Tebingtinggi Kota, kota Tebingtinggi ini di tangakp personil Satres Narkoba pada Rabu malam tanggal 30 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib di sebuah warung kosong KecamatanTebingtinggi kota, kota Tebingtinggi.

Kasatres narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Jhon Harto Panjaitan melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi,

AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya Sabtu siang (03/12/2022) membenarkanya adanya penangkapan seorang pria warga turunan Toonghua yang tertangkap dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga:Ketua PW IKA BKPRMI Sumut Tegas Menolak Kehadiran Utusan Khusus AS Untuk LGBTQI+ Ke Indonesia

Dimana dalam penangkapan tersebut personil Satres Narkoba MapolresTebingtinggi berhasil menyita barang bukti dari tangan di duga pelaku berupa 1 buah kertas koran yang didalamnya tetdapat daun, biji,

ranting kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 30,18 gram dan berat bersih (Netto) 18,39 gram, 9 batang rokok warna putih yang didlamnya daun, biji,

ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat (Brutto) 10,89 gram dan berat bersih (Netto) 9,63 gram, 1 buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna kuning emas, dan 1 buah bekas puntung rokok.

Adapun kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari warga tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan KF. Tandean .

[br]

Akan informasi tersebut Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menutunkan timnya guna melakukan lidik dan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dan tepat pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib personil Sares narkoba lansung menuju ketempat yang di infokan tersebut.

Dan sesampainya ditempat tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di sebuah warung kosong.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut dan diketahui laki-laki tersebut bernama EK alias Acek, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti apapun.

Tidak mau lengah petugas lalu melakukan penggeledah di seputaran tempat EK alias Acek, dan tepatnya dibawah kaki EK alias Acek ditemukan 1 buah puntung rokok bekas menggunakan ganja.

Lalu petugas menanyakan apakah adalagi di rumah sdra namun EK alias Acek mengatakan tidak ada lagi.

Tidak percaya akan ucapan Acek, petugas tetap melakukan penggeladahan rumah, ternyata ditemukan barang bukti 1 buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna emas yang didalamnya berisi 9 batang rokok warna putih yang didalamnya berisi biji,

[br]

daun dan ranting diduga narkotika jenis ganja dan 1 buah kertas koran yang didalamnya berisi biji, daun dan ranting diduga narkotika jenis ditemukan diatas meja dapur rumahpelaku.

Saat dipertanyakan kepada Acek milik siapa barang-barang bukti tersebut, Acekpun mengaku bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya petugas membawa pelaky berikut barang bukti yang ditemukan ke satnarkoba polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasi Humas sembari menutup siaran persnya. (bas)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pengen Punya Keahlian Pengobatan Alternatif, Ikuti Pelatihan Totok Punggung

Berita Sumut

Pemilik Sabu Ini Di Laporkan Warga Lewat Facebook

Berita Sumut

Kapolres Pimpin Sertijab 2 Kasat Dan 1 Kapolsek

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Pengedar Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam

Berita Sumut

Sekda Di Lantik Jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi