MATATELINGA,Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Brigjend Katamso Gg. Asli Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan pelaku bernama Erwinsyah (40) warga Jalan Brigjend Katamso Gg. Asli Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,36 gram, 15 (lima belas) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil,"ungkap Kompol Ginanjar, Sabtu (3/12/2022).
Kapolsek menyebutkan pelaku diamankan pada Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 18.30 wib yang bermula dari adanya informasi masyarakat bahwasanya ada 1 (satu) orang laki laki yang menjadi pengedar Narkoba di Jalan Brigjend Katamso Gg. Asli Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun.
"Berdasarkan informasi yang diterima, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH dan Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda STRK melakukan penyelidikan dengan melakukan Under Cover Buy menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di lokasi," jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan di jual kembali kepada orang lain.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.(mtc)