MATATELINGA, Labura : Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Negara Indonesia yang mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akan tetapi, bagaimana bila lembaga tersebut justru tercoreng akibat dari ulah oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan hanya untuk kepentingan pribadi?. Pasalnya, belum lama ini, pihak BNN Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) melakukan pengerebekkan disebuah tempat Karoke yang berada di Kota Rantau Prapat Labuhan Batu.
Sehingga, dalam penggerebekkan itu, pihak BNN Labura mengamankan belasan pengunjung dan langsung digiring ke Kantor BNN Labura Kecamatan Na IX-X Kampung Pajak Labura.
Tak sampai disitu, di antara belasan pengunjung yang diamankan itu diketahui, 5 pengguna narkoba disinyalir telah di bebaskan oleh pihak BNN Labura dengan menerima "pelicin" dari para pengguna narkoba.
Hal itu juga sempat terexpose dalam pemberitaan yang sempat diterbitkan oleh media nasional.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan menyebutkan, 5 orang pengguna narkoba yang sebelumnya tertangkap beserta satu unit mobil Honda Jazz yang mereka tumpangi bisa di bebaskan dengan catatan harus membayar "pelicin" kepada salah seorang Oknum BNN Labura berinisial RLS.
Setelahditerima oleh RLS, lalu kelima pelaku pengguna narkoba dan satu unit mobil pun dibebaskan.
[br]
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Drs. Toga H.Panjaitan ketika di konfirmasi wartawan senin,(5/12/2022) melalui sambungan dengan singkat menjawab, pihaknya akan mengecek kebenaran hal tersebut. "Entar di cek". Singkatnya
Pun begitu, Oknum BNN Labura (RLS-red) yang disebut-sebut sebagai "aktor utama" ketika di wawancarai awak media perihal yang dimaksud, tak kunjung membalas, hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi. (Kos/Mtc)