MATATELINGA, Belawan : Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmad Simatupang dan Wakapolres Pelabuhan Belawan AKBP Sukarman serta Kasat Narkoba AKP Herikson Manulang saat merilis kasus bandar narkoba, Senin (05/12/2022).Diduga tersangka menyembunyikan barang haram yang diduga jenis sabu sabu didalam celana dalam.Hal tersebut untuk mengelabui petugas Satres Nakorba Polres Pelabuhan Belawan saat rumahnya digerebek dikawasan Jalan Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:Edy Rahmayadi Diminta Mendagri Jadi Narsum, Rapat Pengendalian Inflasi se-IndonesiaTersangka berinisial D (57) merupakam bandar narkona ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara setahun yang lalu. Kemudian tersangka kembali mengedarkan sabu sabu berkerja sama dengan temannya yang saat ini masih didalam penjara di Tanjung Gusta Medan.Penangkapan tersangka berkat adanya infoimasi dari masyarakat setempat. Masyarakat menginformasikan kepada petugas Sares narkoba Polres Pelabuhan Belalwan. Petugas yang menerima informasi langsung menindak lanjutinya dan berhasil menangkapnya.Hal tersebut disampaikan Paisal Rahmat Simatupang SH.MH saat merelis kasusnya, Senin sore (05/12/2022) diruangan aula Satya Bhakti Mapolres Pelabuhan Belawan.[br]Selain itu, petugas Sarnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga memburu temannya warga Percut Sei Tuan yang sering mengantar sabu sabu kepada tersangka. Pria tersebut terancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat dan dincam hukuman selama 12 tahun penjara dan bisa mati didalam penjara.