MATATELINGA Toba : Jelang pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, dan Pemrov Sumut, melakukan penandatanganan Pakta Integritas ASN oleh Bupati dan Walikota se-Provinsi Sumut pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Poltak Sitorus bersama seluruh bupati dan walikota se-Sumatera Utara disaksikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, dan Ketua KPU Sumut, Herdensi.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu, Syafrida menegaskan, deklarasi netralitas ASN ini merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan fungsi pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelanggaran netralitas ASN yang dari tahun ke tahun selalu meningkat diharapkan bisa tereduksi melalui deklarasi ini. Ia juga berharap para bupati dan walikota yang merupakan PPK menjaga sekaligus menyosialisasikan netralitas ASN kepada para jajarannya. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN khususnya di Provinsi Sumut.
[br]
"Pakta integritas ini nantinya akan disosialisasikan oleh PPK terhadap jajaran ASN untuk senantiasa mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang jujur, adil, serta demokratis. Kita berharap ada komitmen bersama agar ASM tidak terlibat kegiatan politik yang merugikan ASN itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyampaikan, menjaga netralitas ASN sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas daerah. Berdasarkan undang-undang, kepala daerah wajib memberikan dukungan pada penyelenggaraan pemilu.
Ia juga menekankan agar netralitas ASN benar-benar ditegakkan pada pilkada dan pemilihan serentak nantinya.
Adapun poin-poin pernyataan dalam pakta integritas yahg ditandatangani oleh para PPK seluruh Indonesia adalah: menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024; menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan; menggunakan medsos secara bijak, tidak digunakam untuk mendukung peserta pemilu dan pemiliham tertentu dan tidak melakukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong; menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sumut, Ketua DPRD Sumut, Pangdam I/BB, dan Ketua DPRD, Kapolres, Dandim Ketua Bawaslu dan KPU masing-masing kabupaten/kota, dan Ketua Parpol calon peserta pemilu. (MTC/Yin)