MATATELINGA , Medan - Ditresnarkoba Mabes Polri menangkap dua orang anggota TNI AD yang diduga sebagai kurir narkoba di kawasan Kabupaten Deliserdang, Senin (05/12/2022).
Kedua anggota TNI AD yang ditangkap berinisial Sertu YT dan Pratu RH.
Menurut informasi, keduanya ditangkap lantaran membawa narkotika jenis extasi sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir dan sabu sebanyak 75 kg.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
" Itu dari Direktorat 4 ( Narkoba ) Bareskrim Polri (yang menangkap)," ucapnya kepada wartawan, Selasa (06/12/2022).
Awalnya, menurut informasi yang diperoleh pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib Sertu YT bertemu dengan Pratu RH di Kota Tanjungbalai.
Kemudian keduanya berangkat menuju Sungai Dua kota Tanjungbalai dan mengambil paket Narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE.
Setelah selesai dimuat Sertu YT dan Pratu RH berangkat menuju kota Medan. Lalu saat keduanya hendak mencuci mobil tiba-tiba Sertu YT dan pratu RH dihadang tim Dit Narkoba Mabes Polri dan langsung mengamankan keduanya dan dibawa ke Mapolda Sumut.(mtc)