MATATELINGA, Asahan : Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari beragai hasil kejahatan yang telah ditangani oleh JPU Kejari Asahan, barang bukti tersebut diantaranya narkotika jenis sabhu, daun ganja kering dan aneka barang bukti dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, Selasa (06/12/2022).Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay yang didampingi Kapolres Asahan AKBP.Roman Smaradhika Elhaj serta Ketua PN Kisaran dalam keterangannya mengatakan hari ini telah dilaksanakan,pemusnahan barang bukti yang telah disita dari tangan pelaku tindak kejahatan dan pemusnahan barang buti tersebut juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kisaran, ujarnya.
Baca Juga:Tiga Pelaku Pemasok dan Sopir Penyalur BBM IlegalLebih lanjut Kepala Kejaksaaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 133 perkara dengan rincian barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 2.245,15 gram,daun ganja kering sebanyak 122,2 gram, pil extacy sebanyak dua butir atau 0,39 gram, barang bukti dari hasil tindak kejahatan pencurian diantaranya ari atau egrek buah kepala sawit sebanyak 6 buah,martil sebayak 2 buah dan alat komunikasi atau hand phone dari berbagaimerk dan jenis terdapat 72 unit, dan barag bukti yang dimusnahkan tersebut ditaksir senilai Rp. 2 milyar rupiah.Dedyng Wibiyanto Atabay juga berharap dengan pemusnahan barang bukti tersebut, semoga kiranya para pelaku tindak kejahatan tidak lagi mengulangi perbuatan jahatnya, pungkasnya. (dieks)