Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Langkat Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pencurian Dan Kekerasan

Polres Langkat Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pencurian Dan Kekerasan

- Rabu, 07 Desember 2022 20:50 WIB
By/matatelinga.com
Polres Langkat Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pencurian Dan Kekerasan, Selasa (06/12/2022)
MATATELINGA, Langkat :Kepolisian Resort Langkat Polda Sumut dan jajaran kembali mengungkap tindakan kriminal di Wilayah Hukum Polres Langkat. Tetapi sebelumnya dalam 2 pekan terakhir, Polres Langkat telah berhasil membongkar kasus pelaku pembunuhan.

Kini Polres Langkat khususnya Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus komplotan pemerasan dan pengancaman para supir lintas di Jalinsum Medan - Aceh tepatnya di Tanjung Pura, pada hari Senin (05/12/2022).

Empat pelaku dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan, atau pemerasan terhadap para supir lintas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan - Banda Aceh kini terbongkar. Para pelaku tersebut berkedok organisasi ilegal yang tidak terdaftar yakni "Organisasi Y" (nama salah seorang terdakwa) dan sudah berlangsung selama 1 tahun.

Baca Juga:Bawa 50 Kg Sabu, 2 Pria Aceh Terancam Hukuman Mati

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, dalam keterangan Pres relis di halaman Polres Langkat, Selasa (06/12/2022) mengatakan, penangkapan kepada para pelaku berdasarkan adanya 6 pelaporan yang diterima dari para korban pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan ini.

Masing-masing Laporan Polisi Nomor : LP/B/1150/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 24 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/1151/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT POLDA SUMUT tanggal 24 November 2022,

LP Nomor : LP/B/1152/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMIT tanggal 24 November 2022 tanggal 24 November 2022, LP Nomor : LP/B/1153/XI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT POLDA SUMUT tanggal 24 November 2022,

[br]

LP Nomor : LP/B/84/XI/2022/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 29 November 2022 dan LP Nomor : LP/B/86/XI/2022/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 05 Desember 2022.

Adapun para tersangka pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MSC alias S (25) warga Kabupaten Langkat, selaku pimpinan kelompok yang melakukan pengancaman.

Diantaranya, AS alias AL (19) warga Kecamatan Tanjung Pura, MEH (24) warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura dan MY alias Y. Sementara pelaku anggota kelompok lainnya yang masih DPO berinisial AD dan AY.

Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan serta pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam ini berhasil diungkap atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU Luis Beltran ,STK ,S.I.K, M.H, bersama Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat IPDA Herman F.Sinaga, S.Sos, serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTau Hermawan, S.H, beserta anggota Opsnal Pidum dan Personel Polsek Tanjung Pura.

Adapun kronologis penangkapan keempat pelaku tersebut berawal pada hari Minggu (04/12/2022) sekitar pukul 05.30 Wib, dimana saat pelapor bersama dengan kernetnya berinisial S sedang mengendarai 1 unit mobil barang merk Isuzu Traga warna putih dengan tujuan ke Medan, dan mengangkut muatan Kelapa Sayur.

Tiba-tiba pelapor distop oleh tiga orang pelaku yang berboncengan sepeda motor N MAX warna Merah di Jalan Umum Lintas Medan-Banda Aceh Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat atau tepatnya dekat lintasan rel kereta Api Kecamatan Tanjung Pura.

Kemudian para pelaku meminta uang kepada pelapor, sembari salah satu pelaku berinisial MSC alias S menodongkan sebilah senjata tajam ke arah leher pelapor, sembari mengancam akan menyayat leher korban jika tidak memberikan uang.

Selain meminta uang, pelaku juga mengambil uang milik pelapor sebesar Rp1.345.000. Kemudian para pelaku pergi meninggalkan pelapor.

Sementara peran pelaku Y sebagai pimpinan organisasi ilegal, juga telah memaksa supir, dan meminta uang Rp50 ribu sekali melintas, dan ia memberikan secarik kartu anggota organisasi ilegal tersebut. "Setiap truk yang melintas wajib menerima kartu anggota dan membayar Rp50 ribu untuk sekali melintas," ujar Kapolres.

[br]

Hadir dalam kegiatan Press Relis, Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran STK, S,I.K, M.H, Kanit Pidum IPTU Herman F Sinaga, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, S.H, dan Kanit Res Polsek Tanjung Pura IPTU Hermawan beserta anggota opsnal Reskrim dan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno.

"Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subsider Pasal 368 auat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam press relis tersebut, dihadirkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Merah BK 27140 PBL, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 bilah pisau dan 7 lembar kartu anggota JPS. (Mtc/By)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Kapolres Langkat Bersama Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas

Berita Sumut

Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Berita Sumut

Michelle Wong Raih Nilai Akademis Sempurna Dengan Menyabet Peringkat Juara Umum

Berita Sumut

Operasi Antik Toba 2026 Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika