MATATELINGA, Toba : Bertempat di Lantai 2 Kantor Bank Mandiri KCP Porsea, tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Desa Sigodang Tua Kecamatan Silaen Kabupaten Toba menerima Bantuan Sosial (Bansos) pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Kegiatan ini bersumber dari pembiayaan Kementerian Sosial melalui Direktorat Jaminan Sosial. Adapun tiga KPM dimaksud adalah Dompak Sitorus, Salonta Siagian dan Janter Sitorus. Ketiga KPM tersebut tergabung dalam 1 kelompok pembangunan RST bernama Batu Nabolon.
Kegiatan yang dimulai Kamis, (8/12/2022) dihadiri langsung oleh Plt.Kepala Dinas Sosial Drs.Sudirman Sirait, Kepala Bidang Linjamsos Jansen Roni Paradat,SE, Koordinator PKH Toba Rammen Andino sinaga dan Kepala Desa Sigodang Tua Jubel Sitorus dan dari Bank Mandiri KCP Porsea Ibu Marlia Sianturi.
Plt.Kepala Dinas Sosial Drs.Sudirman Sirait menyampaikan bahwa penetapan 3 KPM Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sesuai dengan SK dari Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 30/3/BS.00.01/11/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Pengesehan Keluarga Penerima Manfaat Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Tahap 6 Tahun 2022.
Sudirman Sirait juga berpesan kepada penerima manfaat untuk langsung membangun dan memperbaiki rumah masing-masing sesuai jumlah yang telah diterima dari Bank Mandiri KCP Porsea.
Selanjutnya Kepala Bidang Linjamsos Jansen Roni Paradat,SE menyampikan bahwa jumlah bantuan yang diterima adalah Rp.20.000.000/KPM jadi, Kelompok RST Batu Nabolon Desa Sigodang Tua menjadi Rp.60.000.000.
Diakhir kegiatan Janter Sitorus salah seorang penerima bantuan RST Tahun 202 mengucapakan terimakasih kepada berbagai pihak untuk kelancaran bansos (bantuan sosial) yang mereka terima. Kepala Desa Jubel Sitorus juga menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Sosial RI, Pemkab Toba dan para SDM PKH di Kabupaten Toba. Mtc/Yin