MATATELINGA, Negerilama : Edarkan narkotika jenis sabu di kebun sawit warga, personil Unit Reskrim Polsek Bilahhilir, Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Ipdan Ricardo Sirait SH, menangkap SS alias Andi (38), warga Dusun, Lorong Gereja, Desa. Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Rabu (7/12/2023), sekira pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersangka dilakukan di Dusun Lestari, Desa Kampung Padang tersebut, berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan SS alias Andi selalu menjual narkotika jenis sabu kepada warga setempat.
Berbekal informasi tersebut, team Unit Reskrim Polsek Bilahhilir,langsung melakukan penyelidikan. Setelah team mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Sekira pukul 20.30 WIB personil Unit Reskrim Polsek Bilahhilir, langsung menuju sasaran.
Dilokasi yang diinformasikan warga, petugas menemukan tersangka yang saat itu berada di dalam kebun sawit masyarakat, sedang mengedarkan narkotika jenis sabu. Team pun melakukan penangkapan.
Kapolsek Bilahhilur, AKP Drs H Sumitro Margolang, kepada awak media, membenarkan penangkapan SS alias Andi. Menurut Kapolsek seperti disampaikannya melalui pesan singkatnya di aplikasi whatsapp, Kamis (8/12/2022) siang, saat menangkap tersangka, petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bal plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 316.000.
Disrbutkannya, tersangka SS alias Andi, mengakui kalau barang-barang tersebut miliknya. Dan uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukannya.
"Tersangka beserta barang bukti, saat itu juga langsung dibawa ke Polsek Bilahhilir untuk proses hukum lebih lanjut", ucap Kapolsek. (Yasmir)