MATATELINGA, Tebingtinggi : Dua orang wanita dan 3 orang pria terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah di ketahui memiliki 253,26 gram diduga narkotiaka jenis sabu.Kelima di duga tersangka tersebut di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi di hari yang sama namun di tempat yang berbeda namun masih berbeda di wilayah hukum Mapolres Tebingtinggi.Para tersangka masing-masing TMH (34) seorang wanita serta RHH (34) yang juga seorang wanita yang keduanya sama sama warga Kec Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Baca Juga:Cegah Meluasnya Peredaran Narkoba, Nawal Lubis Ajak Kader PKK Se-Sumut Jadi BentengKedua wanita ini di tangkap pada Sabtu sore (03/12/2022) sekira pukul 17.00 Wib di depan Stasiun Pengisian Bahan Bajar Umum (SPBU) jalan HM. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggibersama seorang pria berinisial YH (34) warga Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota - Kota Tebingtinggi.Dari tangan ketiga pelaku personila Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika diduga jenis sabu seberat 135,11 gram, satu buah kertas warna cokelat, satu plastik asoy warna biru, satu buah tas sandang warna cokelat, satu unit handphone Mito warna hitam, satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu unit handphone Vivo warna hitam.Sedangkan kedua pelaku lainnya masing-masing J (23) seorang pria pengangguran dan temannya MS (25), keduanya warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 119,15 gram, satu timbangan digital,[br]satu handphone merk Xiaomi, satu bungkus plastik yang berisi plastik klip transparan kosong, satu lembar tissue dan dua buah plastik asoy warna hitam.Hal inilah yang paparkan oleh Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH didampingi Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan, S.Sos. SH, MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Jum'at pagi (09/12/2022).Dalam keterangan pernya, Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring menyampaikan bahwa kronologis penangkapan terhadap kelima di duga pelaku berawal adanya informasi dari warga akan peredaran gelap narkotika jenis sabu.Tepat pada hari Sabtu sore (03/12/2022) sekitar pukul 17.00 Wib personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap tiga tersangka yakni TMH, RHH dan YH di Jalan HM. Yamin tepatanya di pinggir jalan depan SPBU Kampung Keling, Keluarahn Tanjung Marulak Kecamatan rambutan Kota Tebingtinggi.Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan TMH berupa sebuah tas sandang berisikan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 134,11 gram,[br]dan dari keterangan TMH barang terlarang itu diterima dari seorang pria berinisial J, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 wib di Jalan Lintas kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi."Kemudian juga ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi 119,15 gram, dan mengamankan seorang tersangka berinisial MS yang merupakan Abang kandung J,dari keterangan tersangka barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang pria warga Siantar," terangnya.Dari kedua TKP, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 253,26 gram, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara. (bas)