MATATELINGA, Rantauprapat : Personil Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/I Pematangsiantar, Minggu (11/12/2022) dinihari, mengamankan 1 (satu) tersangka pemilik puluhan butir pil ekstasi, dari tempat hiburan malam (THM) KTV SH Jalan Adam Malik Rantauprapat.Dan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat, Kapten CPM Hendrik Cahyadi, yang dihubungi matatelinfa com Minggu (11/12/2022) sore membenarkan, adanya satu tersangka pemilik puluhan pil ekstasi yang ditangkap."Lokasi penangkapan di karaoke SH Jalan Adam Malik Rantauprapat", ucap Hendrik melalui pesan singkatnya di aplikasi WhatsApp.
Baca Juga:Empat Orang Pemakai Sabu Ditangkap Petugas Polres Pelabuhan Belawan Sat GKNDisebutkannya, yang melakukan penangkapan tersebut, personil Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/I Pematangsiantar.Katanya, tersangka yang diamankan tersebut berinisial AB (48). Dari tersangka turut diamankan narkotika jenis pil ekstasi. Terdiri dari : A-5 : 36 butir, perari : 13 butir, gucy : 20 butir, minium : 20 butir.Selain itu sebut Hendrik, turut diamankan uang kontan sejumkah Rp 7.677.000 (tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupuah). Kemudian barang milik tersangka terdiri dari 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A-10, 1 buah tas ransel sandang kulit.[br]"Sekira pukul 02.30 Wib, pria yang diduga telah mengedarkan narkotika langsung diamankan. Jam 03.00 Wib terduga sudah sampai di kantor, setelah diamankan di karaoje SH," Hendrik menjelaskan.Adapun kronologi penangkapan bermula Minggu (11/12/2022) sekira pukul 01.00 Wib dinihari, setelah personel Denpom I/I Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya pengedaran narkotika di tempat hiburan malam SH, kemudian langsung menuju tempat hiburan malam tersebut. (Yasmir)