Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
EPZA : Kinerja Inspektorat Provsu Jelek!!!

EPZA : Kinerja Inspektorat Provsu Jelek!!!

- Selasa, 13 Desember 2022 09:05 WIB
Matatelinga.com
Tim  Eka Putra Zakran, SH MH dari Kantor Hukum EPZA (Advocates/Attorney and Legal Consultant).

MATATELINGA, Medan : Eka Putra Zakran, SH MH Kepala Kantor Hukum EPZA (Advocates/Attorney and Legal Consultant) melalaui juru bicaranya Muhammad Irfan Batubara, mempertanyakan pelayanan dan kinerja oknum yang diduga adalah Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara berinisial H.

Pasalnya, kata Irfan oknum Irbansus tersebut bersikap kasar, arogan dan dinilai tak beretika dalam menyambut tamu atau masyarakat yang datang ke kantor Inspektorat yang beralamat di Jl. Wahid Hasyim No. 8 Medan tersebut.

Hal itu disampaikan Muhammad Irfan Batubara atau akrab disapa Irfan menanggapi beredarnya vidio yang memperlihatkan Eka Putra Zakran kejar-kejaran dengan oknum Irbasum Inspektirat Privsu tersebut pada Senin, 12 Desember 2022.

Dikatakan Irfan yang juga merupakan Direktur Informasi, komunikasi, politik dan isu-isu strategis dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumtera Utara (PB-PASU) bahwa sikap kasar, arogan dan tak beretika yang ditunjukkan oleh oknum inisial H tersebut saat berada di Gedung Inspektorat Provsu pada Senin 12/12/2022.

"Ya, tadi H diruangan Rapat Vidkon lantai 2 Kantor Inspektorat Provsu ada peristiwa marah-marah. Bahasanya gak enak didengar, selain kasar juga sangat arogan sekali, kayak tak punya etika moral oknum H tersebut", ungkap Irfan

Menurut Irfan, begitu H masuk ke dalam ruangan Vidkom, klen siapa? ngapain klen disini, keluar klen, klen tak ada aku undang, kata H. Lalu dijawab oleh Imam Pamgat, advokat dari Kantor Hukim EPZA, izin bang, kami tadi sudah melapor ke bagian umum menanyakan tentang agenda mediasi para guru-guru terkait tunggakan pinjaman di PKPRI Kota Medan, terus kami diantar sekurity ke lantai 2 ini, tapi seketika setelah keluar, H datang lagi, seolah naik pitam dan mengatakan, klen gak tau siapa saya, seraya memanggil sejumlah sekurity untuk mengusir kami dari ruangan vidkom lantai 2 tersebut", kata Irfan.

Padahal kami datang baik-baiknya loh bang, kami duduk tenang menunggu arahan, tapi tiba-tiba datang H, marah-marah, apa salahnya kalau bicara bagus-bagus, apalagi jika benar jabatan beliau Irbansus, harusnya kan ngomong yang baik saja, pasti kami keluar, saya lihat tak layak beliau pejabat Irbansos", ungkap Irfan.

Masih menurut Irfan, melihat arogansi yang berlebihan dari oknum Irbansus itu, Kepala Kantor Hukum EPZA, Eka Putra Zakran, mengejar H untuk meminta klarifikasi, tapi H terus lari ke lantai 3 tanpa mau menjelaskan maksud marah-marah dan ngemop-ngemop kami selaku kuasa PKPRI Koto Medan di ruangan tersebut.

Dalam UU No. 18 l/2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14 dikatakan bahwa Advokat bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Apalagi kam datang kan membawa surat kuasa,bapasalah bertanya baik-baik, jangan langsung ngemop-ngemop, lagian untuk apa dia marah-marah coba, soalnya itu rumah negara, bukan rumah atoknya, tandas Irfan.(mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Epza Berikan Keterangan di Polsek Medan Timur Terkait Rekenink PB-PASU yang Dirubah

Berita Sumut

Epza Soroti Praktek Judi yang Beroperasi di Bulan Ramadan dengan Nyaman dan Aman

Berita Sumut

Epza Angkat Bicara Terkait Adanya Temuan BPK 410 Juta di Camat Percut Seituan

Berita Sumut

Tim Firma Hukum Epza Law Firm Laporkan Terduga Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus

Berita Sumut

Ketum PASU Datangi Pengadilan Agama Medan untuk Memastikan Gugatan Banding Kliennya

Berita Sumut

Epza Soroti Berita Viral Paskibraka Perempuan 2024 di IKN Wajib Copot Jilbab