MATATELINGA, Tebingtinggi : D alias Maji (29), seorang pria tak tamat Sekolah Dasar (SD) harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi usai ketangkap personil Brimob Tebingtinggi karena kedaatan mengantongi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,64 gram dan berat bersih (Netto) 0,32 gram.Warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ini di tangkap personil Bromob tebingtinggi pada Kamis sore (08/12/2022) kemarin sekira pukul 17.30 Wib saat sedang berada di pinggir jalan setia Budi kota Tebingtinggi.Itu karena sebelumnya ada keluhan warga akan peredaran gelap narkotika jenis shabu di seputaran Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, yang ternyata di respon oleh personil Brimob Tebingtinggi.
Baca Juga:Jelang Natal, Kejati Sumut Berbagi Kasih ke Panti AsuhanHingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria tak tamat SD, yang sedang mengantongi narkotika jenis shabu saat di duga pelaku sedang berada di pinggir jalan, di duga sedang menunggu pembeli.Hal inilah yang di jelaskan Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, pada Selasa sore (13/12/2022) di Mapolres Tebingtinggi.Dimana dalam penangkapan terhadap di duga D alias maji, personil Brimob berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,64 gram dan berat bersih (Netto) 0,32 gram dan 1 unit handphone merek Redmi warna Orange.[br]Yang selanjutnya menyeerahkan di duga pelaku D alias maji ke Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam perkara ini di duga pelaku D alias Maji telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Dalam perkara ini di duga pelaku D alias maji telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi humas sembari menutup siaran persnya. (bas)